Grup Musik: APRIL

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]

  • Rusia Singgung NATO sebagai Syarat Damai di Ukraina, Ditolak Kyiv

    Rusia Singgung NATO sebagai Syarat Damai di Ukraina, Ditolak Kyiv

    Jakarta, CNN Indonesia

    Rusia menawarkan penghentian invasi di Ukraina dengan syarat Presiden Volodymyr Zelenskyy membatalkan niat bergabung ke NATO, namun Kyiv menolak.

    Pemimpin delegasi Ukraina David Arakhamia mengatakan Rsusia telah mengusulkan resolusi atas konflik tersebut sejak menjelang akhir 2022.

    Arakhamia mengatakan kepada jurnalis Ukraina Natalia Moseychuk bahwa Rusia memandang netralitas Ukraina sebagai syarat utama untuk potensi perdamaian, namun pihak Kyiv menaruh sangsi atas kata-kata tersebut.

    “Mereka benar-benar berharap bahwa mereka akan menekan kami untuk menandatangani perjanjian tersebut sehingga kami bersikap netral. Itu adalah hal besar bagi mereka,” ujar Arakhamia dikutip dari Business Insider. 

    “Tidak ada, tidak akan ada kepercayaan pada Rusia bahwa mereka akan melakukannya. Itu hanya bisa dilakukan jika ada jaminan keamanan,” terang Arakhamia mengutarakan ketidakpercayaan atas bujukan Moskow tersebut.

    Menurut Arakhamia menandatangani perjanjian tanpa jaminan seperti itu akan membuat Ukraina rentan akan potensi serangan karena hal itu akan memberi Rusia kesempatan untuk berkumpul dan bersiap menghadapi agresi militer berikutnya.

    Saran agar Ukraina tidak melakukan penandatanganan perjanjian apapun pertama kali datang dari mantan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson ketika datang ke Kyiv pada April 2022.

    Ukraina dan Rusia sempat menyatakan kesiapan pertemuan Zelenskyy dan Vladimir Putin. Diskusi mendadak terhenti ketika pasukan Rusia mundur dari Kyiv. Penarikan pasukan tersebut mengungkap kejahatan perang yang besar, termasuk pembantaian Bucha yang merupakan tragedi pembantaian ratusan rakyat sipil Ukraina oleh pasukan Rusia pada Maret 2022.

    Putin sempat mengatakan keputusan menginvasi Ukraina merupakan langkah yang salah karena perang tersebut menjadi bumerang dan membuat negara-negara anggota NATO bersatu mendukung Ukraina.

    Kendati demikian Ukraina tampaknya tidak akan segera bergabung dengan NATO karena AS menentang perluasan keanggotaan demi menghindari peningkatan ketegangan pihak Barat dengan Rusia.

    (nva/bac)

  • Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Surabaya (beritajatim.com) –  Area Balai Kota Surabaya kembali disatroni penjahat. Terbaru dua mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sasaran bandit pecah kaca, Sabtu (25/11/2023). Perlu diketahui, pada bulan Maret 2023 dan April 2023 lalu parkiran Pemkot Surabaya juga disatroni oleh bandit curanmor.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan bahwa dua mobil milik ASN Pemkot Surabaya yang menjadi sasaran adalah Ertiga L 1583 AY dan Mitsubishi Expander yang terparkir di Jalan Agung Suprapto. Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

    “Benar kita sudah menerima laporan tersebut,” kata Bayu, Senin (27/11/2023).

    BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Gedung Kesenian Tripandita ‘Seram’, Butuh Rehab

    Atas kejadian itu, petugas kepolisian telah mengamankan CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku kejahatan yang berani beraksi di area Balai Kota Surabaya. Bayu mengatakan, saat dua penjahat itu beraksi situasi sedang ramai.

    “Dari kejadian tersebut kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Serta mengamankan barang bukti,” paparnya.

    Ia pun membenarkan bahwa dua pemilik dua mobil yang menjadi sasaran adalah ASN Pemkot Surabaya. “Korban ASN, untuk identitasnya korban, nanti akan kita kabarkan bersama dengan kronologi kejadian,”  pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Adit Putra Utama (25) hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa kasus penganiayaan masalah utang piutang asal Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik itu, divonis 1,2 tahun penjara.

    Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida Thalib tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib saat membacakan putusan terdakwa menyatakan putusan tersebut diambil karena terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat menjalani masa tahanan.

    “Mengadili, terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana 1,2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/11/2023).

    Ia menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti sebuah sabit serta baju dimusnahkan.

    Atas putusan tersebut, penasehat terdakwa, yakni Agus Junaidi, SH pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dalam sidang turut hadir kedua orang tua terdakwa.

    Sebelumnya, penasehat terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait dengan itu, sidang pledoi pembelaan terdakwa segera diajukan.

    “Dengan pertimbangan, aksi dari terdakwa tidak memenuhi pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut banyak unsurnya. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur di pasal tersebut,” ungkap Junaidi.

    BACA JUGA:

    Pemkab Gresik Gagas Pabrik Rokok di Pulau Bawean

    Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi 7 bulan yang lalu sejak kejadian pada pertengahan April 2023.

    Saat itu seorang pria bernama Muhammad Nazri Rizki (21), warga Desa Kepuh Legundi, Tambak, Pulau Bawean Gresik, menjadi korban pembacokan gara-gara masalah utang piutang. Atas kejadian ini, korban mendapatkan 14 jahitan akibat luka sabetan di daerah betis dan jari kakinya. [dny/but]

  • Penasihat Militer Ukraina Tewas Usai Terima Hadiah Granat Saat Ultah

    Penasihat Militer Ukraina Tewas Usai Terima Hadiah Granat Saat Ultah

    Kyiv

    Seorang penasihat dekat untuk Panglima Angkatan Bersenjata Ukraina, tewas akibat ledakan granat saat hari ulang tahunnya. Granat itu menjadi salah satu hadiah ultah untuk penasihat militer tersebut pada awal pekan ini.

    Seperti dilansir AFP, Selasa (7/11/2023), kematian penasihat militer bernama Mayor Gennadiy Chastiakov itu dikonfirmasi oleh Jenderal Valery Zaluzhny yang merupakan Panglima Angkatan Bersenjata Ukraina. Disebutkan bahwa granat yang menjadi hadiah ultah Chastiakov itu meledak pada Senin (6/11) waktu setempat.

    “Dalam keadaan yang tragis, asisten dan teman dekat saya, Mayor Gennadiy Chastiakov, tewas… pada hari ulang tahunnya,” tutur Zaluzhny dalam pernyataan via akun Telegram-nya.

    Disebutkan oleh Zaluzhny bahwa ‘alat peledak tak dikenal meledak dalam salah satu hadiahnya’.

    Dalam pernyataan terpisah via Telegram, Menteri Dalam Negeri Ukraina Igor Klymenko menyebut Chastiakov awalnya menunjukkan kepada anak laki-lakinya, sebuah kotak berisi granat yang dia terima sebagai hadiah ultah.

    “Awalnya, anak laki-lakinya mengambil amunisi di tangannya dan mulai memutar cincinnya (pin pengaman granat). Kemudian dia mengambil granat dari anak tersebut dan menarik cincinnya, sehingga menyebabkan ledakan yang tragis,” jelas Klymenko.

    Kepolisian setelah telah mengidentifikasi seorang rekan tentara yang memberikan hadiah fatal tersebut. Dua granat serupa telah disita oleh pihak berwenang.

    Lihat juga Video: Putin Duga Sweeping Warga Israel di Dagestan Didalangi Barat-Ukraina

    Chastiakov meninggalkan seorang istri dan empat anak. Zaluzhny menyebut bahwa Chastiakov ‘sepenuhnya mengabdikan hidupnya untuk Angkatan Bersenjata Ukraina dan perjuangan melawan agresi Rusia’ sejak invasi dilancarkan Moskow terhadap Kyiv pada Februari 2022 lalu.

    Serangan yang menargetkan para pemimpin Ukraina jarang terjadi sejak invasi Rusia. Namun ada beberapa serangan terhadap kalangan nasionalis, yang oleh Rusia dituding dilakukan oleh Ukraina.

    Pada April lalu, serangan blogger militer pro-Kremlin bernama Vladlen Tatarsky (40) tewas terkena ledakan yang berasal dari sebuah patung yang menjadi hadiah untuknya, yang ternyata dipasangi peledak.

    Kremlin menuduh Kyiv sebagai dalang serangan yang menewaskan Tatarsky, dengan dibantu pendukung Alexei Navalny — tokoh oposisi pengkritik Presiden Vladimir Putin. Namun para pengamat menilai ledakan itu dimanfaatkan untuk membenarkan tindakan keras lebih lanjut terhadap para pengkritik.

    Kemudian pada Agustus lalu, Darya Dugina, yang merupakan seorang putri intelektual ultranasionalis, tewas akibat ledakan bom mobil di luar Moskow. Rusia menyalahkan Ukraina atas ledakan itu. Tuduhan itu dibantah keras oleh Kyiv.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait update kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat,

    Menurut Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menyampaikan terkait dengan kasus APMD pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian uang negara.

    “Tunggu dulu, kita masih proses menghitung kerugian uang negara,” ucap Armen Wijaya. Selasa (31/10/2023)

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 27 april 2023, Kejari Tuban menemukan perbuatan melawan hukum yakni pengadaan APMD dan alat pendukungnya pada tahun 2021 menggunakan anggaran dana desa.

    Adapun secara keseluruhan mesin APMD total pemasangan ada 72 unit, namun realisasinya hanya ada 65 unit. Dalam penyelidikan oleh Kejari Tuban, harga spesifikasi perangkat atau peralatan APMD tidak sesuai dengan harga real yang ada di pasaran.

    Sehingga, ditemukan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan APMD tersebut. Termasuk pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi termasuk salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban.

    “Saksi ya kita lihat perkembangan kita dalam proses penyidikan, ada nama – nama lain yang sifatnya urgensinya ada dalam keterangan untuk penyidikan ya kita panggil,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Santosa alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas perkara penggelapan mobil mewah inventaris perusahaan PT Karya Jaya Samudera, Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya. Dari keterangan saksi polisi, mobil tersebut ditemukan di rumah pengacara Muara Harianja.

    Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim mendatangkan saksi Giyardi. Saksi adalah polisi yang menyita empat mobil milik perusahaan tersebut.

    Menurut saksi, dirinya menyita mobil tersebut setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan empat mobil perusahaan.

    “Untuk tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan diparkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar saksi.

    Sementara satu mobil lagi yakni Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa.

    Saat ditanya majelis hakim, apa kapasitas pengacara Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan di rumahnya. Saksi mengaku tidak mengetahui, namun yang diketahui saksi Muara Harianja adalah kuasa hukum Terdakwa Santoso.

    “Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.

    BACA JUGA:
    Ditlantas Polda Jatim Sita Ratusan Mobil Mewah STNK Mati

    Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).

    Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

    Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

    Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

    Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

    Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

    Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

    BACA JUGA:
    Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah

    Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

    Direksi PT. KJS mencatat ada 4 aset kendaraan milik PT. KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT. KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

    Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

    Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

    Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim. Ketiga mobil diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

    Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.778.690.075. [uci/beq]

  • Akankah Kembalinya Nawaz Sharif Mengguncang Politik Pakistan?

    Akankah Kembalinya Nawaz Sharif Mengguncang Politik Pakistan?

    Jakarta

    Nawaz Sharif, mantan perdana menteri Pakistan tiga kali, kembali ke tanah airnya pada hari Sabtu (21/03), setelah empat tahun mengasingkan diri di London.

    Nawaz Sharif pindah ke ibu kota Inggris pada tahun 2019 untuk mendapatkan perawatan medis di tengah masa hukuman tujuh tahun penjara dengan syarat dia kembali ketika sehat. Akan tetapi dia tidak kembali ke Pakistan untuk menyelesaikan hukumannya.

    Pria berusia 73 tahun, yang mengepalai partai Liga Muslim Pakistan Nawaz, atau PML-N, mengklaim bahwa dakwaan yang diajukan dan persidangan yang dilakukan secara tergesa-gesa, serta hukuman dan pemenjaraannya bermotif politik.

    Membatalkan hukuman Nawaz Sharif

    Nawaz Sharif, yang dianggap sebagai salah satu politisi paling berpengaruh di Pakistan, belum pernah menyelesaikan masa jabatannya.

    Ia dipecat karena tuduhan korupsi pada tahun 1993 sebelum kembali menjabat pada tahun 1997, namun digulingkan lagi dua tahun kemudian atas perintah militer Pakistan, setelah ia berselisih dengan para jenderal tertingginya.

    Jabatan ketiganya berakhir pada tahun 2017, ketika Mahkamah Agung Pakistan mendiskualifikasi dia dari dunia politik seumur hidup atas tuduhan korupsi, tuduhan yang dibantahnya. Saat berada di London pada tahun 2020, pengadilan Pakistan mengeluarkan surat perintah penangkapan Nawaz.

    Namun awal pekan ini, Pengadilan Tinggi di Islamabad memberikan jaminan perlindungan kepada Nawaz Sharif, yang berarti bahwa pihak berwenang tidak dapat menahannya sebelum dia hadir di hadapan hakim pada hari Selasa (24/10) untuk meminta perpanjangan jaminan sementara.

    Nawaz Sharif tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam pemilu atau memegang jabatan publik karena vonis hukum yang disandangnya, meskipun partainya mengatakan ia ingin menjadi perdana menteri untuk keempat kalinya. Putrinya, Maryam Nawaz, mengatakan bahwa ia akan berusaha untuk membatalkan vonis kasus korupsi itu sehingga dapat memimpin partainya dalam pemilu nasional yang dijadwalkan pada Januari 2024.

    Diusung oleh Imran Khan

    Nawaz Sharif berupaya merebut kembali suara pemilih dari saingan politik utamanya, Imran Khan, yang menjalani hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi.

    Mantan pemain kriket itu digulingkan pada April 2022 setelah mosi tidak percaya, tetapi masih dianggap sebagai politisi paling populer di negara itu dengan banyak pendukung. Pakistan berada dalam kekacauan politik yang parah sejak penggulingan Imran Khan sebagai perdana menteri.

    Kepulangan Sharif diperkirakan akan mengubah lanskap politik saat ini di negara tersebut. “Ini adalah momen besar dan perkembangan besar,” kata Maiza Hameed, anggota parlemen dari partai PML-N, kepada DW.

    Akankah ‘Singa Punjab’ ini menjalani masa jabatannya yang keempat?

    Namun kubu oposisi menganggap kepulangannya hanyalah sebuah lelucon. “Nawaz Sharif kerap mengolok-olok hukum negara dengan memberikan laporan medis palsu, pergi berobat, dan akhirnya ditemukan di pusat perbelanjaan kelas atas,” ujar penasihat Imran Khan untuk media dan urusan internasional, Zulfikar Bukhari kepada DW.

    Nawaz berencana menghidupkan kembali politik partainya di tengah krisis ekonomi terburuk yang dialami Pakistan dalam beberapa dekade terakhir. Dia berharap bisa memimpin partainya dan merebut hati para pemilih setelah adik laki-lakinya, Shehbaz Sharif, memimpin pemerintahan koalisi yang kurang populer, setelah penggulingan Khan.

    “Kembalinya Nawaz Sharif ke Pakistan menandakan harapannya untuk masa jabatan keempat sebagai perdana menteri. Dia adalah pemimpin partainya dan telah menjalankan banyak hal dari London, bahkan ketika saudaranya menjadi perdana menteri dari April 2022 hingga Agustus 2023,” tutur Madiha Afzal dari Brookings Institution, kepada DW. “Dia lebih karismatik di antara keduanya dan akan menjadi kunci untuk menghidupkan kembali nasib politik partainya.”

    Memperbaiki hubungan dengan militer

    Beberapa analis mengatakan bahwa pemulangan Nawaz Sharif dilakukan melalui perjanjian khusus dengan militer Pakistan.

    “Nawaz dan partainya nampaknya kembali mendapatkan dukungan dari militer, dan dukungan kritis tersebut adalah kartu truf yang kemungkinan besar akan dimainkan oleh PML-N dalam usahanya untuk kembali berkuasa,” kata Michael Kugelman, pakar Asia Selatan di Woodrow Wilson International Center for Scholars yang bermarkas di Washington.

    Pemerintahan sementara Pakistan, yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu, sebelumnya membantah adanya kesepakatan dengan Nawaz dan partainya. “Kembalinya dia tampaknya mendapat dukungan militer. Namun, lawan utamanya, Imran Khan, tetap sangat populer, meskipun dia berada di penjara dan sebagian besar partainya telah dibubarkan,” tegas Afzal.

    Namun menurut Bukhari, dukungan negara terhadap Nawaz tidak akan membuat dia populer sebagai politisi. “Jika Nawaz Sharif percaya pada pertarungan yang adil, atau begitulah klaim partainya, dia harus meminta pemilu yang bebas dan adil dan bukan pemilu yang sudah diatur,” kata Bukhari, seraya menambahkan bahwa Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Imran Khan tetap jadi partai paling populer di Pakistan, “dan itu adalah keuntungan bagi partai politik mana pun, tidak seperti PML-N yang membuka jalan menuju kekuasaan dengan membuat kesepakatan,” pungkasnya. (ap/hp)

    Lihat juga Video ‘Mencekam! Rusuh di Pakistan Buntut Penistaan Agama, Massa Rusak Gereja’:

    (ita/ita)

  • Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum polisi, pengacara dan juga Cepu, kompak berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diadili di PN Surabaya secara terpisah. Mereka adalah Luqman Khoirur Rosidi, oknum anggota polisi sat narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika seorang pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik.

    Pada sidang kali ini kelima terdakwa didudukan bersama-sama secara langsung untuk memberikan kesaksian, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

    Dalam keterangan saksi Dela Monika mengaku sudah mengenal Sumardi Ika selama dua tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dihisap bersama temanya Sumardi di kamar Hotel beberapa kali.

    Dari situ Sumardi meminta ke Dela untuk mencarikan sabu. Lantas Dela menyanggupi lantaran ia punya kenalan narapidana bernama Sembab. Setelah terjadi kesepakatan Sumardi memberikan uang ke Dela dan terjadilah transaksi sabu dengan cara diranjau. Yang bertugas mengambil sabu itu adalah Dimas.

    “Awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pesan lagi sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan ineks sebanyak 50 butir dengan harga Rp 15 juta. Untuk harga perbutirnya Rp 250 ribu. Uangnya itu semua dari Sumardi dan saya mendapat keuntungan”kata Dela.

    Dela mengaku pernah minta tolong ke Luqman untuk mengirimkan sabu 3 gram dan 9 butir pil ineks ke Sumardi dengan cara digojekan.

    Saat ditanya oleh hakim, kenapa Dela meminta tolong sama Luqman. Dela menjawab karena Luqman anggota polisi dan merasa aman. “Karena Luqman polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya,”kata Dela.

    Keterangan Dela ini benarkan oleh Luqman. Bahwa dirinya telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun ia meminta bantuan kepada Wawan untuk mengirim barang tersebut.

    Keterangan Luqman juga dibenarkan oleh Wawan. Telah mengirim barang titipan Dela Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli ineks dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

    Namun keterangan, Dela, Luqman dan Wawan ini dibantah oleh Sumardi. Menurut Sumardi uang yang diberikan ke Dela itu merupakan Dela pinjam uang. Untuk keterangan Wawan. Yang katanya Wawan membeli ineks seharga Rp 600 ke Sumardi. Sumardi hanya memberikan secara cuma-cuma.

    “Masalah narkoba itu benar saya menerimanya, namun saya tidak perna menjual ataupun memakai narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. Digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di kepolisian tidak ada anggaran, itu Luqman pernah bilang begitu,”kata Sumardi.

    Keterangan Sumardi ini membuat geram hakim. Hakim lantas menegur Sumardi. “Kamu itu kerja apa dan narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa narkoba itu apakah kamu jual lagi” kata hakim.

    “Saya hanya wirausaha yang mulia dan untuk narkotika itu titipan dari Ilung, Monica dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan,” jawab Sumardi.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut.

    Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

    Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.

    Satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

    1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

    Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

  • Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian, Rabu (11/10/2023). Syahrul diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).

    Ali mengatakan, KPK berharap Syahrul dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud. Sementara itu, Ali belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Syahrul diperiksa sebagai saksi.

    “Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian, Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Profil dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Jabatan Menpan

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [hen/suf]