Grup Musik: APRIL

  • Ribuan Warga Madiun Raya Ajukan Dokumen Perjalanan Luar Negeri 

    Ribuan Warga Madiun Raya Ajukan Dokumen Perjalanan Luar Negeri 

    Madiun (beritajatim.com)  – Kantor Imigrasi Kelas II Madiun kebanjiran permohonan paspor di awal tahun 2024. Hingga April, tercatat sudah ada 8.285 orang yang mengajukan dokumen perjalanan ke luar negeri. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat, terutama menjelang musim liburan.

    “Faktornya yaitu biaya paspor sangat terjangkau dan sekarang masa berlakunya 10 tahun. Paling banyak buat keperluan wisata, sama haji dan umrah,” ujar Kasubsi Dokumen Perjalanan Muhammad Afrizal, Sabtu (18/5/2024).

    Untuk mengurai kepadatan antrian dan melayani masyarakat yang tidak bisa hadir di hari kerja, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun membuka layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.

    “Paspor simpatik ini dimunculkan karena semakin meningkatnya permohonan paspor di Jawa Timur, khususnya wilayah kerja Madiun,” bebernya.

    Layanan Paspor Simpatik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di luar jam kerja reguler.

    “Kami buka Sabtu sampai Minggu. Saat ini sebulan itu dua minggu sekali akan kami buka. Jadi bulan ini tanggal 18, lalu nanti selanjutnya tanggal 1 Juni,” jelas Afrizal.

    Antusiasme masyarakat terhadap layanan Paspor Simpatik ini cukup tinggi. Pada hari pertama pembukaannya, kuota 20 untuk paspor biasa dan 5 untuk paspor elektronik sudah terpenuhi.

    “Masyarakat bisa mengecek akun sosial media kami, terkait persyaratan dan kapan dibukanya layanan Paspor Simpatik. Bisa daftar online via M Paspor,”pungkasnya. [fiq/beq]

  • Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh (WNA) berinisial HR yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    HR merupakan DPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024.

    Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

    “Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” tutur Ramdhani.

    Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

    Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR.

    Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahuimenjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

    “Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

    “Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

    Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (17/05/2024), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

    Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.

    “Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi. (ted)

  • Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Narkoba senilai Rp66 Miliar hasil tangkapan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu dimusnahkan, Jumat (17/05/2024). Nominal 66 miliar adalah nilai ekonomis dari 40,8 kilogram sabu dan 26.019 ekstasi yang diamankan oleh Iptu Yoyok Hadianto dan Iptu Idham Malik Salasa pada bulan Maret-April 2024.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat. Pasma menyebut, dari pemusnahan ini pihaknya menyelamatkan 230.445 jiwa di Indonesia khususnya di Surabaya.

    “Kita semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba karena membahayakan generasi muda bangsa Indonesia,” kata Pasma, Jumat (17/05/2024).

    Sebelum dimusnahkan, narkotika yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh Bid Labfor Polda Jawa Timur untuk menunjukan keaslian. Setelah selesai diperiksa, seluruh narkotika dimasukan ke dalam incinerator.

    Diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 40,8 kilogram, serta 26.019 butir ekstasi beberapa waktu lalu. Barang haram tersebut diamankan dari Sari Diansyah (36) warga Lampung, dan Yan Miller (48) warga Pekanbaru, Riau.

    Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Sari Diansyah dibekuk saat tengah menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang Banten.

    Saat ditangkap, tersangka Sari Diansyah kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau. Serta 20.000 butir pil ekstasi.

    Sementara Yan Miller, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Yan Miller membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, Yan Miller mengaku kalau dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Majalengka. (ang/kun)

  • Investasi Madiun Triwulan Pertama Belum Capai Target

    Investasi Madiun Triwulan Pertama Belum Capai Target

    Madiun (beritajatim.com) – Realisasi investasi di Kabupaten Madiun pada triwulan pertama tahun 2024 belum mencapai target yang ditetapkan. Per 20 April 2024, realisasi investasi baru mencapai Rp 277 miliar, dari target Rp 550 miliar per triwulan.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan bahwa target investasi di Kabupaten Madiun tahun 2024 sebesar Rp 2,2 triliun. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,1 triliun.

    “Realisasi investasi pada tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 1,823 triliun dan Rp 1,825 triliun, atau naik Rp 4 miliar,” jelas Arik pada Rabu (15/05/2024).

    Arik menjelaskan bahwa realisasi investasi pada triwulan pertama didominasi oleh sektor industri besar, seperti PT Charoen Pokphand Indonesia di Kecamatan Pilangkenceng, PT Global Way, dan beberapa perusahaan besar lainnya.

    “Rata-rata perusahaan melaporkan aset-aset barunya. Mulai pengadaan aset atau pembelian mesin yang cukup besar,” jelasnya.

    Meskipun belum mencapai target, Arik optimis bahwa target investasi Rp 2,2 triliun dapat tercapai. Pihaknya akan tancap gas mengejar ketertinggalan di triwulan pertama. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong pelaku usaha, baik dari industri besar maupun usaha mikro menengah, untuk segera melaporkan usaha mereka ke Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

    “Lonjakan realisasi investasi trennya akan terjadi pada triwulan kedua dan ketiga. Ada faktor pelaku usaha diberi empat periode untuk melaporkan usahanya per tahun, jadi biasanya mereka di awal ini belum lapor. Tapi menunggu di pertengahan atau jelang akhir tahun nanti,” pungkasnya.

    Arik menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya melaporkan LKPM. Hal ini dilakukan agar data realisasi investasi di Kabupaten Madiun lebih akurat dan akuntabel.

    DPMPTSP Kabupaten Madiun telah melakukan beberapa upaya untuk menarik minat investor ke daerahnya, antara lain:

    Mempermudah proses perizinan usaha
    Memberikan insentif pajak
    Membangun infrastruktur yang memadai
    Meningkatkan promosi daerah

    Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Madiun dan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di daerahnya. [ian]

  • Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir pil koplo puluhan ribu Surabaya diborgol polisi, Rabu (17/04/2024) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Surabaya.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Tersangka AP (27) disebut menjadi kurir puluhan ribu pil koplo.

    “Setelah kita selidiki, ternyata benar tersangka AP adalah kurir. Hasil penyelidikan kami, tersangka 2 kali ambil pil koplo di Madura dengan total 100.000 pil,” kata Suria Mifta, Rabu (15/05/2024).

    Penangkapan warga Lumajang yang indekos di Tanjungsari, Surabaya itu dilakukan oleh anggota saat tersangka mengendarai Honda Vario Hitam L 2460 VH. Saat itu, tersangka AP (27) membawa 3 botol plastik berisi 3.000 pil koplo. Diduga, saat itu terdangka hendak mengantarkan pil koplo ke pasiennya. “Tersangka tidak bisa mengelak karena kami temukan 3.000 pil koplo yang disimpan di jok motornya,” imbuh Suria Mifta.

    Tersangka lantas mengakui bahwa masih ada 19 botol pil koplo dengan isi masing-masing botol berisi 1.000 pil. Anggota pun menuju kamar kos AP di Tanjungsari. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan 19 botol berisi 19.000 pil koplo yang disimpat dalam kardus dan dimasukan ke lemari. AP pun digelandang ke Polrestabes Surabaya.

    Dari hasil pemeriksaan, AP hanya bertugas mengantar pil koplo atas suruhan seorang bandar berinisial B yang saat ini masih buron. AP mengatakan, B memerintahkan agar pil koplo itu diserahkan ke BI. Dari setiap botol yang diantar, AP mendapatkan upah Rp 50 ribu.

    “Setiap ambil 50.000 pil koplo. Untuk yang pertama ambil 50 botol pada November 2023 dan yang kedua 7 April 2024. Untuk alamat pengantaran masih sama. Sehingga saat ini kami sedang mengejar bandar dan pemesan pil koplo ini,” pungkas Suria Mifta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Tindak Pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ang/kun)

  • Gantikan Ayah, Manda Jadi Jemaah Haji Termuda Lumajang

    Gantikan Ayah, Manda Jadi Jemaah Haji Termuda Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Syafira Zulfa Amanda menjadi sorotan masyarakat Lumajang karena keikutsertaannya dalam ibadah haji. Dia tercatat sebagai jemaah haji termuda Kabupaten Lumajang tahun ini.

    Gadis berusia 18 tahun ini menggantikan sang ayah yang meninggal dunia sebelum sempat menunaikan haji.

    “Ini adalah pengalaman pertama saya dan saya merasa harus siap secara lahir dan batin untuk menggantikan ayah,” ungkap Syafira pada Rabu (15/5/2024).

    Manda, yang lahir pada 8 November 2005 ini berangkat ke Tanah Suci di musim haji 1445 H/2024 M. Ia juga bersyukur dapat menunaikan ibadah haji bersama ibunya.

    “Kami mendaftar sejak 2012. Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menjadi jemaah termuda yang berangkat bersama ibu, menggantikan posisi ayah,” lanjutnya.

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Muslim, menyebutkan bahwa Syafira juga merupakan jemaah haji termuda se-Jawa Timur yang berangkat tahun ini.

    “Selain jumlah jemaah yang lebih banyak dibanding tahun lalu, kita juga memiliki jemaah termuda se-Jawa Timur, yaitu Syafira Zulfa Amanda yang lahir pada 8 November 2005,” jelas Muhammad Muslim.

    Di sisi lain, jemaah haji tertua dalam rombongan Kabupaten Lumajang adalah Ngatini Pangat Masmud, yang lahir pada 19 April 1935 dan berusia 89 tahun. Tahun ini juga terdapat 14 jemaah yang menggunakan kursi roda, namun semuanya dinyatakan sehat dan memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk menunaikan ibadah haji dengan lancar.

    “Jika dilihat dari usia, jemaah tertua tahun ini berusia 89 tahun. Insya Allah, semua jemaah kita sehat-sehat, siap secara fisik untuk menunaikan ibadah haji dengan baik dan sempurna. Berbeda dengan tahun lalu, di mana jemaah tertuanya berusia lebih dari 100 tahun dan hampir 40 persen jemaah adalah lansia,” pungkasnya. [beq]

  • Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

    Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan pada Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta sejumlah uang dan dijanjikan pekerjaan di PT Jasa Marga.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Samsu dalam tuntutannya.

    Sidang dilanjutkan pada Senin 20 Mei 2024, dengan agenda putusan hakim. Diketahui, ketika Pungky Djati Birowo ( masih Buronan Polisi) adalah Karyawan PT.Jasa Marga, memberi tahu Terdakwa Adimas Pradana Dewandara, bahwa PT.Jasa Marga Road Operator (anak perusahaan Jasa Marga) membuka lowongan pekerjaan operator gerbang tol di area Jatim.

    Sehingga Terdakwa memposting di akun media sosial lowongan pekerjaan tersebut,” maka banyak yang tertarik melamar, terdakwa meminta uang Rp.50 juta, terdakwa menjanjikan dengan uang tersebut, pelamar dipastikan akan diterima bekerja sebagai karyawan pada PT Jasa Marga Tol Road Operator.

    Selanjutnya saksi Dendi Tri Jayanto tertarik memasukan anaknya saksi Ikhwan Septiono bekerja,saksi Dendi menanyakan lowongan tersebut kepada Terdakwa ditahun 2022.Terjadi kesepakatan, Kemudian terdakwa hari Kamis 01 Desember 2022,jam 20:00 wib, datang ke rumah saksi Dendi Tri Jayanto jalan Gemol Kali 48 Kel Jajartunggal, Wiyung Surabaya.

    Terdakwa akan mengusahakan saksi Ikhwan Septiono bekerja dengan biaya masuk Rp.50 juta uang muka dibayar Rp 13 juta, sisanya dibayar system potong gaji setelah saksi Ikhwan bekerja.Terdakwa menjanjikan bisa bekerja bulan Mei 2023.

    Saksi Dendi Tri Jayanto menyerahkan uang tunai Rp5 Juta, sisanya Rp8 juta dikirim ke Terdakwa cara Transfer rekening BNI milik Terdakwa.Setelah menerima uang dari saksi Dendi, Terdakwa tidak memenuhi janji, ketika bulan Mei 2023, saksi Ikhwan Septiono tidak kunjung dipanggil bekerja, saksi Dendi mendatangi kantor PT Jasa Marga menanyakan terkait penerimaan pegawai baru,dikatakan bahwa tidak sedang membuka lowongan pekerjaan, diperoleh keterangan juga kalau terdakwa tidak bekerja lagi di PT Jasa Marga Tol Road Operator sejak April 2023.

    Saksi Dendi menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 13 juta, Terdakwa beralasan uang tersebut telah diserahkan kepada Pungki Djati Birowo. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dendi Tri Jayanto mengalami kerugian materiil Rp13 Juta. [uci/kun]

  • Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (15/5/2024). Barang bukti berupa minuman keras (miras), pil doubel L hingga sabu-sabu senilai lebih dari Rp350 juta tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan yang dihadiri Kapolres Mojokerto dan instansi terkait tersebut digelar di halaman belakang Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, sebuah sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai akhirnya putusan pengadilan yang inkracht, maka jaksa sebagai eksekutor melakukan eksekusi.

    Kejari Mojokerto gelar pemusnahan barang bukti

    “Termasuk pada barang bukti dalam perkaranya. Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 266,176 gram sabu-sabu, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp350 juta dimusnahkan,” ungkapnya.

    Barang bukti tersebut dari 96 perkara dengan rincian 89 perkara pidana umum dan tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada periode September 2023 sampai April 2024. Tujuan pemusnahan tersebut tidak lain agar barang bukti tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi.

    “Terutama barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda. Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Disamping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara,” tegasnya. [tin/beq]

  • Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Malang (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi usai Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024 lalu akhirnya terungkap. 5 pemuda berhasil diringkus polisi karena terbukti melakukan pencurian motor dengan kekerasan di Kota Malang.

    Mereka adalah, AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21). Sedangkan korban adalah RWP (25) dan MDW (23).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kronologis curas berawal saat korban usai nobar mendapati salah satu pelaku duduk di motor korban. Kemudian korban menegur pelaku dan pergi. Ternyata, pelaku dan komplotannya mengikuti korban dan meneriaki maling. Bahkan korban dituduh mencuri HP pelaku.

    “Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramiai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang.

    Setelah itu pelaku berhasil ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku asal Bantur Kabupaten Malang sempat berencana kabur ke Flores namun tim Satreskrim mengamankan pelaku terlebih dahulu.

    “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” ujar Danang.

    Sebagai informasi modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini kerap terjadi di Kota Malang. Pelaku menuduh korban mencuri kemudian dijadikan modus merampas barang berharga milik korban. Polisi pun meminta agar masyarakat langsung mengarahkan pelaku ke kantor polisi.

    “Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” ujar Danang.

    Akibat perbuatannya, komplotan pemuda ini dijerat psal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (luc/ian)

  • PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur Usai 2 Dekade Menjabat

    PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur Usai 2 Dekade Menjabat

    Singapura

    Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Tharman Shanmugaratnam. Lee mengatakan dirinya dan pemerintahannya akan resmi mundur pada Rabu (15/5) besok.

    Seperti dilansir The Star, Selasa (14/5/2024), Lee yang kini berusia 72 tahun telah menjabat PM Singapura sejak tahun 2004 lalu, mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Tharman pada Senin (13/5) waktu setempat.

    Dalam suratnya, Lee menyarankan Presiden Tharman untuk mengundang Lawrence Wong, yang kini menjabat sebagai Wakil PM Singapura, untuk membentuk pemerintahan selanjutnya.

    Presiden Tharman menerima pengunduran diri Lee dan mengatakan dirinya akan menunjuk Wong sebagai PM yang baru, kemudian mengundangnya untuk membentuk pemerintahan baru bagi Singapura.

    Lee yang lahir di Singapura pada era kolonialisme Singapura, merupakan putra tertua mendiang Lee Kuan Yew, PM pertama Singapura. Lee pernah mengabdi pada Angkatan Bersenjata Singapura (SAF) antara tahun 1971 hingga tahun 1984 silam, dan mencapai pangkat Brigadir Jenderal.

    Lee mengundurkan diri dari SAF tahun 1984 untuk memasuki dunia politik, dan terpilih menjadi anggota parlemen mewakili konstituensi Teck Ghee SMC.

    Lee pernah memegang berbagai jabatan penting, seperti Wakil PM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Perindustrian, dan Menteri Pertahanan Kedua di bawah PM Lee Kuan Yew dan Goh Chok Tong, sebelum menjabat PM sejak tahun 2004.

    Setelah 20 tahun menjabat, Lee memimpin rapat kabinet terakhir pada Kamis (9/5) pekan lalu. Dalam postingan Facebook-nya pada saat itu, Lee menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya atas dukungan teguh mereka.

    “Merupakan kehormatan bagi saya untuk memimpin tim kabinet saya selama 20 tahun terakhir. Dalam kabinet, perdana menteri adalah primus inter pares — bukan atasan bagi bawahannya, tapi yang pertama di antara yang sederajat, semuanya berunding bersama untuk menemukan solusi terbaik bagi Singapura,” ucap Lee.

    Pada April lalu, kantor PM Singapura mengumumkan Wong akan mengambil alih jabatan PM Singapura untuk menggantikan Lee terhitung sejak Rabu (15/5) waktu setempat.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini