Grup Musik: APRIL

  • Cabuli Adik Ipar, Pria di Lamongan Masih Bisa Tersenyum

    Cabuli Adik Ipar, Pria di Lamongan Masih Bisa Tersenyum

    Lamongan (beritajatim.com) – MA (35), seorang pria  di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur masih bisa tersenyum usai dibekuk petugas kepolisian. Pasalnya, ia telah tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

    Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban berinisial HA (15), yang masih berstatus pelajar dan merupakan adik ipar pelaku.

    “Iya, hari ini terduga pelaku berinisial MA telah kami amankan di Mapolsek Paciran dengan koordinasi bersama Kanit PPA Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Paciran, AKP Achmad Purnomo, Sabtu (1/6/2024).

    Purnomo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim Polres Lamongan. Dari situ, pihaknya bersama jajaran lantas bergegas melakukan serangkaian penyelidikan.

    “Terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Kemudian kita bawa ke Polsek Paciran dan selanjutnya dilakukan interogasi,” terangnya.

    Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Purnomo menjelaskan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku memang telah mencabuli adik iparnya tersebut sejak tahun lalu.

    “Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, yang dimulai sejak Januari 2023 hingga kedoknya terbongkar,” jelasnya.

    Sebagai informasi, perbuatan pelaku ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban yakni mertuanya yang tak terima atas kejadian ini, pada tanggal 13 Mei 2024 ke Polres Lamongan.

    Dalam laporan itu, korban telah dicabuli oleh pelaku yang masih kakak iparnya sendiri beberapa kali. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada Minggu 12 April 2024, di rumah pelaku. [riq/ian]

  • Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudono dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi.

    Davin bercerita, mereka datang padanya pasca istrinya, Nira Pranita Asih (31) meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.

    “Ya minta kalau kejadian yang menimpa istri saya tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Yang datang itu Humas PDGI Pusat, Kadin (Kepala Dinkes Ngawi), dan Ketua PDGI Ngawi,” kata Davin, Jumat (31/5/2024).

    Namun, Davin tak menggubris apa yang diminta. Dia memilih untuk melapor ke Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024) agar si dokter gigi bisa diproses hukum.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudhono memilih bungkam. “Satu pintu ke PDGI Pusat ya,” kata Yudhono tanpa memberikan penjelasan terperinci.

    Diketahui, Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/05/2024). David didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan. Bahkan, mengalami infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum diantaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten. “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu. “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik. “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah. “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan,kasur medis,dan oksigen. “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo. “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia. “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

    Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di awal-awal mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo, ada 11 perangkat desa setempat yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kasus tersebut pun menjadi perhatikan masyarakat, sebab sudah banyak warga Desa Sawoo yang menjadi korban.

    Pungutan yang sampai jutaan itu, malah dibuat bancakan oleh beberapa oknum perangkat desa Sawoo. Gara-gara pungli tersebut, perangkat desa nyaris bedol desa jadi tersangka dari kasus dugaan korupsi pungli penerbitan surat segel tanah.

    Seiring berjalannya waktu, Kejari Ponorogo pelan tapi pasti mulai menetapkan tersangka. Tersangka yang ditetapkan oleh korps adhyaksa itu, tidak lain adalah jumlah oknum perangkat desa Sawoo. Tercatat hingga kini, sudah ada 8 perangkat desa di Desa Sawoo yang tersandung hukum, dari kasus pungli tersebut.

    Tidak langsung 8 perangkat desa itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, awalnya Kejari Ponorogo menetapkan 2 tersangka. Yakni perangkat desa berinisial SJD dan SYT. Penetapan status tersangka dilakukan pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu.

    “Perangkat desa berinisial SJD dan SYT sekarang sudah jadi terdakwa. Keduanya sudah menjalani persidangan di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, ditulis Rabu (29/05/2024).

    Berbekal 2 alat bukti dan fakta persidangan dari terdakwa SJD dan SYT, Kejari Ponorogo kembali menetapkan 1 tersangka dari kasus pungli pembuatan surat segel tanah di Desa Sawoo. Penetapan tersangka diperuntukkan kepada kepala desa (Kades) Sawoo berinisial SR. Status tersangka untuk kades Sawoo itu dilakukan Kejari Ponorogo pada bulan April 2024 lalu.

    “Penetapan tersangka kepada Kades SR ini, dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti. Selain itu juga berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan terdakwa SJD dan SYT,” kata Agung.

    Terbaru, penetapan tersangka kasus pungli di Desa Sawoo itu menyasar kepada 5 perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (kasun). Para tersangka ini, yakni inisial DCS merupakan kepala dusun Sawoo, MU kepala dusun Kleco, FSA kepala dusun Kleco. Kemudian ada inisial DMR kepala dusun Kocor dan PWD kepala dusun Ngemplak.

    Penetapan status tersangka untuk 5 kasun di Desa Sooko itu, dilakukan pada hari Senin (27/5) lalu pada pukul 15.00 WIB. Mereka ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka inisial SR, yang merupakan kepala desa Sawoo.

    “Jadi Senin kemarin, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Setelah pemeriksaan selesai, tim melakukan rapat dan membahas terkait status dari para kasun ini. Akhirnya diputuskan bahwa 5 perangkat desa ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka,” ungkap Agung Riyadi.

    Penetapan tersangka kepada 5 perangkat desa itu, tidak lain karena mereka juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Selain menikmati aliran dana dari pungli, mereka juga diduga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). [end/but]

  • Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

    Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

    Atas penetapan tersebut, pria yang kerap disapa Gus Muhdlor ini melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan.

    Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu teregister dengan nomor: 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Didaftarkan pada 14 Mei 2024.

    Kuasa hukum Gus Muhdlor yakni Mustofa Abidin mengatakan, sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa (28/5/2024). “Iya, sidangnya kemarin,” katanya, Rabu (29/5/2024).

    Dalam praperadilan ini, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Shalawat ini mempersoalkan beberapa poin. Diantaranya, keabsahan penahanan dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK.

    “Penetapan tersangka itu tidak sah. Karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Lalu, Gus Muhdlor juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ungkapnya.

    Menurutnya, uang yang disita KPK sebagai alat bukti sebesar Rp 69,9 juta bukan murni dari hasil pemotongan insentif pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo. uang tersebut menurutnya diduga uang pribadi Siska Wati atau keluarganya.

    Sidang praperadilan itu dilaksanakan setiap hari. “Kemarin permohonan, hari ini jawaban. Kamis itu replik, Jumat duplik sekaligus pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian Senin pembuktian dari pihak termohon, Selasa kesimpulan dan Rabu putusan,” ungkapnya.

    Sebelum sidang praperadilan ini, Gus Muhdlor dan tim penasihat hukumnya juga pernah melakukan gugatan praperadilan. Perkara yang didaftarkan pada 22 April 2024 itu teregister dengan nomor: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Hanya saja, pada 13 Mei 2024 lalu, tim penasihat hukum Gus Muhdlor mencabut berkas perkaranya. Alasannya, gugatannya ada revisi. Akan dilakukan penambahan petitum terkait ketidaksahannya penahanan Gus Muhdlor.

    “Kami melihat ada fakta baru. Terkait penahanan klien kami (Ahmad Muhdlor) belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama. Setelah fakta itu kita masukkan, keesokan harinya kami mendaftarkan lagi gugatan praperadilan ini,” ucapnya. [uci/ted]

  • Jabat Kepala Bea dan Cukai, Harta Kekayaan Eko Darmanto Melejit

    Jabat Kepala Bea dan Cukai, Harta Kekayaan Eko Darmanto Melejit

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang terjerat dugaan suap dalam jabatan memiliki harta kekayaan fantastis usai dia menjabat sebagai orang nomor satu di Bea Cukai Yogyakarta tersebut. Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

    Dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

    Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.

    Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.

    Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

    Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

    Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

    1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

    2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

    3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar

    4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

    5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

    6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

    7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

    9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta

    15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

    16) Utang senilai Rp9,01 miliar

    [uci/aje]

  • Mengenal Apa Itu ICJ atau Pengadilan Keadilan Internasional

    Mengenal Apa Itu ICJ atau Pengadilan Keadilan Internasional

    Jakarta

    International Court of Justice (ICJ) adalah Pengadilan Keadilan Internasional. Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia ini merupakan sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN).

    Berikut penjelasannya lebih lanjur:

    Apa Itu ICJ?

    Mengutip situs resminya, ICJ adalah badan peradilan utama PBB yang didirikan berdasarkan Piagam PBB, pada bulan Juni 1945 dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Pembentukan ICJ ini merupakan puncak dari proses panjang pengembangan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai.

    Tempat kedudukan kantor ICJ berada di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda. Ini merupakan satu-satunya badan PBB yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat.

    Keanggotaan ICJ

    ICJ terdiri dari 15 hakim, yang dipilih untuk menjabat dengan masa jabatan selama 9 tahun, yang dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB. Mahkamah ini dibantu oleh sebuah Registry, yakni semacam badan administratif.

    Badan-badan tersebut memberikan suara secara bersamaan namun terpisah. Untuk dapat terpilih, seorang kandidat harus mendapatkan mayoritas mutlak suara di kedua badan tersebut, yakni Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.

    Untuk menjamin kesinambungan, sepertiga dari anggota ICJ dipilih setiap 3 tahun sekali. Para hakim dapat dipilih kembali. Apabila seorang hakim meninggal dunia atau mengundurkan diri selama masa jabatannya, pemilihan khusus diadakan sesegera mungkin untuk memilih seorang hakim untuk mengisi bagian masa jabatan yang belum berakhir.

    Peran dan Cara Kerja ICJ

    ICJ dapat menangani dua jenis kasus: sengketa hukum antara negara-negara yang diajukan oleh negara-negara yang bersangkutan (kasus-kasus yang disengketakan) dan permintaan pendapat penasehat mengenai masalah-masalah hukum yang diajukan oleh badan-badan khusus PBB (proses penasehat).

    Bedanya ICJ dengan ICC

    Sama-sama merupakan sebuah Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia, lantas apa bedanya ICJ (International Court of Justice) dengan ICC (International Criminal Court)?

    Secara umum, ICJ menyelesaikan sengketa antar-negara, sedangkan ICC menuntut individu atas kejahatan. Dan baik ICJ maupun ICC memiliki peran penting dalam meminta pertanggungjawaban negara dan orang-orang di dalam negara tersebut atas tindakan mereka.

    ICC sendiri merupakan Pengadilan Pidana Internasional yang menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili orang-orang atau individu yang didakwa melakukan empat jenis tindak kejahatan terberat yang dilakukan oleh individu yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

    Empat kejahatan terberat yang dimaksud yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Sebagai pengadilan terakhir, pengadilan ini berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan nasional. (Sesuai Statua Roma)

    (wia/imk)

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kantor BPKAD Surabaya Berasap, Seluruh Pekerja Dievakuasi

    Kantor BPKAD Surabaya Berasap, Seluruh Pekerja Dievakuasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Panel listrik di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya di Jalan Jimerto mengeluarkan asap pada Selasa pagi (28/5/2024).

    Kejadian ini memicu evakuasi seluruh pekerja dan pengerahan tim pemadam kebakaran.

    “Kejadiannya sekitar pukul 09.05 WIB. Petugas langsung menuju lokasi untuk memeriksa panel listrik yang berasap,” ujar April, petugas Command Center 112 Surabaya.

    Sebanyak lima unit tim pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, tim pemadam masih berusaha mencari tahu penyebab asap yang keluar dari panel listrik tersebut.

    “Kami telah mengevakuasi semua pekerja BPKAD Surabaya untuk memastikan keselamatan mereka,” tambah April.

    Belum ada laporan mengenai korban jiwa atau luka akibat kejadian ini. Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab pasti munculnya asap dari panel listrik tersebut. [asg/beq] 

  • Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024). Davin didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum di antaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten.

    “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu.

    “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik.

    “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah.

    “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan, kasur medis,dan oksigen.

    “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo.

    “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia.

    “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Pemasang Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi Tak Ditahan, Mengapa?

    Pemasang Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi Tak Ditahan, Mengapa?

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemasang jebakan tikus beraliran listrik di Ngawi yang mengakibatkan Sunaryo (55), warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin tewas akhirnya jadi tersangka. Namun demikian, Slamet, si pemasang, tidak ditahan oleh Polres Ngawi. 

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, dalam lima bulan terakhir, sudah ada ada tujuh petani Ngawi yang jadi korban dari jebakan tikus beraliran listrik. Slamet dinyatakan lalai dalam melakukan jebakan tikus beraliran listrik. 

    ‘’Karena lalai dalam melakukan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik, akhirnya ada korban jiwa,’’ terang Argo, Jumat (24/5/2024) 

    Mantan Kapolres Blitar Kota itu mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tetapi, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Slamet karena faktor usia, 60 tahun. 

    Diketahui, sudah ada tujuh orang petani yang tewas tersengat, lima diantaranya senjata makan tuan. Sementara dua lainnya, meninggal tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang orang lain. 

    Berikut daftar korban berdasarkan catatan beritajatim.com:

    Padno (67) warga Desa Sidorejo Kecamatan Karangjati Ngawi yang meninggal di sawahnya di desa setempat pada 11 Januari 2024. Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Sriyono (48) warga Desa Dungmiri Kecamatan Karangjati Ngawi yang meninggal di di sawahnya di desa setempat pada 12 Januari 2024. Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Misni (66) warga Desa Jambangan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi meninggal di sawahnya di desa setempat pada 26 Januari 2024. Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Sugito (45) warga Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi meninggal di sawahnya di desa setempat pada 30 Januari 2024, Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Suratno (64) warga Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ditemukan meninggal pada 30 April 2024. Dia meninggal karena jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. 
    Kasiran (51) warga Desa Tawun Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, meninggal dunia diduga tersengat listrik di sawah milik  Joyo Sudarmo (60) di Desa Legokulon Kecamatan Padas Ngawi pada 5 Mei 2024. Pemasang jebakan tikus adalah Suparman (59) warga Desa Kartoharjo Ngawi, yang sawahnya dekat dengan sawah milik Joyo Sudarmo. 
    Teranyar, Sunaryo (55) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditemukan meninggal dunia di sawah milik Slamet pada Kamis (23/05/2024) pukul 10.00 WIB. Jebakan tikus dipasang oleh Slamet. [fiq/beq]