Grup Musik: APRIL

  • Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum untuk Program Makan Siang Gratis BGN

     

    TRIBUNJATENG.COM- Loker PPPK dari Badan Gizi Nasional (BGN) Januari 2025.

    BGN membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pelaksanaan Program Dapur Umum Makan Siang Gratis. 

    BGN membuka 33.378 posisi PPPK untuk mendukung pelaksanaan program makan siang gratis. Para peserta akan ditempatkan di dapur umum yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

    Recruitmen dilaksanakan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

    Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link https://spp-indonesia.com.

     

    Proses rekrutmen mencakup tahapan berikut:

    *Pendaftaran Online: Calon pelamar mengisi formulir di situs resmi BGN dan mengunggah dokumen seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat.

    *Seleksi Administrasi: Memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar.

    *Tes Tertulis: Mengukur pemahaman calon pelamar tentang gizi, kesehatan, dan manajemen dapur umum.

    *Wawancara dan Tes Kesehatan: Seleksi lanjutan untuk memastikan kesesuaian pelamar.

    *Pendidikan dan Pelatihan: Pelamar yang lolos akan menjalani pelatihan intensif mencakup manajemen dapur, penyusunan menu bergizi, teknik memasak sehat, dan penanganan bahan makanan.

     

    A. Persyaratan 

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia maksimal 30 tahun.

    3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;

    4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi 

    terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan 

    Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia 

    Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

    5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah 

    mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana 

    kejahatan.

    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak 

    dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD 

    atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai 

    swasta.

    7. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang

    wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.

    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun 

    penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.

    10.Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri

    11.Tidak sedang dalam 

    ikatan dinas/perjanjian kerja dengan instansi 

    pemerintah/swasta manapun

    12.Bagi yang sedang bekerja melampirkan surat ijin dari instansi tempat bekerja dan 

    wajib mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal bila dinyatakan lulus seleksi.

    13.Wajib mendaftar online di laman https://spp-indonesia.com

     

    B. Dokumen yang disiapkan (diunggah pada aplikasi rekrutmen):

    1. Surat lamaran, ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPIB3 di Jakarta.

    2. Scan KTP dan kartu keluarga

    3. Foto berlatar belakang putih

    4. Scan ijazah dan daftar nilai/ IPK

    5. Scan sertifikat kursus/ diklat yang pernah dilakukan (apabila ada)

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    7. Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari Rumahsakit.

    8. Surat bebas narkoba

    9. Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan)

    10. Kartu NPWP

    11. Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000,-

     

    C. Jadwal Kegiatan

    1. Pendaftaran online: pukul 00.00 WIB tanggal 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025

    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan untuk Test 

    selanjutnya secara offline: 20 Maret 2025

    3. Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025

    4. Pelaksanaan Tes (Psikotest, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara dan 

    Mental Ideologi): 6 April – 3 Mei 2025. Dua gelombang, sebagai berikut:

    a. Gelombang 1 Hadir tanggal 5 April, test tanggal 6 – 19 April, pulang namun 

    belum diumumkan kelulusannya.

    b. Gelombang 1 yang dinyatakan lulus akan dipanggil tanggal 28 April dan hadir 

    tanggal 3 Mei bergabung dengan yang lulus dari Gelombang 2 untuk mengikuti 

    pendidikan.

    c. Gelombang 2 Hadir tanggal 19, test tanggal 20 April – 2 Mei 2025. Tanggal 3 

    Mei diumumkan kelulusannya. Bagi yang tidak lulus akan dipulangkan. Bagi yg 

    lulus bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti Pendidikan.

     

    Program Dapur Umum Makan Siang Gratis merupakan inisiatif BGN dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis melalui dapur 

    umum yang tersebar di berbagai daerah. 

    Dengan memanfaatkan data kebutuhan daerah, dapur umum ini akan membantu masyarakat mengakses makanan sehat dengan lebih mudah.

    Setelah pelatihan, CPNS akan ditempatkan di dapur umum sesuai dengan daerah asal mereka. Mereka bertanggung jawab mengelola dapur, menyusun menu sehat, memasak, serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat setempat.

    Program ini juga berfungsi sebagai solusi pengurangan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang di seluruh Indonesia.

    (*)

     

  • Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 1446 H

    Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 1446 H

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengaturan jadwal pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H.

    Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi siswa, guru, dan orang tua agar dapat menyesuaikan aktivitas pendidikan dengan suasana Ramadan.

    Informasi jadwal ini meliputi pembelajaran mandiri, kegiatan belajar di sekolah atau madrasah, hingga libur bersama Idulfitri.

    Dengan adanya jadwal yang terstruktur, diharapkan seluruh pihak dapat memanfaatkan bulan suci ini secara optimal tanpa mengabaikan aspek pendidikan.

    Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

    27 Februari – 5 Maret 2025

    Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah. Para siswa akan menerima panduan pembelajaran dari sekolah atau madrasah, seperti tugas individu, diskusi daring, atau kegiatan tematik yang mendukung ibadah Ramadan. Metode ini diharapkan membantu siswa untuk tetap produktif sekaligus meningkatkan kualitas spiritual.

    6 – 25 Maret 2025

    Kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

    Selama periode ini, jadwal belajar akan disesuaikan dengan suasana Ramadan, seperti pengurangan jam belajar dan pengintegrasian nilai-nilai agama dalam materi pembelajaran. Misalnya, pelajaran bertema keagamaan, penghafalan doa, atau diskusi tentang nilai-nilai Ramadan.

    26 Maret – 8 April 2025

    Libur bersama Idulfitri. Periode ini memberikan kesempatan kepada siswa dan guru untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga. Selain itu, waktu ini juga dapat dimanfaatkan untuk beristirahat sebelum kembali ke aktivitas belajar.

    Siswa kembali masuk sekolah dan melanjutkan pembelajaran seperti biasa.

    Tips Memanfaatkan Jadwal Selama Ramadan

    Selama bulan Ramadan, siswa diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara belajar, beribadah, dan beristirahat. Beberapa tips yang dapat diterapkan antara lain:

    -Atur waktu dengan bijak
    Buat jadwal harian yang mencakup waktu belajar, ibadah, dan istirahat.

    -Manfaatkan momen Ramadan
    Ikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an atau ceramah untuk meningkatkan spiritualitas.

    -Jaga kesehatan
    Pastikan pola makan sahur dan berbuka mendukung stamina untuk belajar dan beraktivitas.

    Dengan mengikuti jadwal dan tips di atas, diharapkan Ramadan 1446 H dapat menjadi momen untuk meningkatkan kualitas spiritual dan pendidikan siswa secara bersamaan. (fyi/but)

  • Pemerintah Minta Industri Setor Data Investasi-Pekerja 4 Kali Setahun, Ada Apa?

    Pemerintah Minta Industri Setor Data Investasi-Pekerja 4 Kali Setahun, Ada Apa?

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto menyinggung adanya ketidakakuratan data terkait industri manufaktur dalam negeri. Menurut Eko hal itu berpengaruh pada tidak sinkronnya data-data ekonomi yang dipublikasikan.

    Padahal, sebut Eko, industri manufaktur menjadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Oleh karena itu ke depannya akan dilakukan perbaikan pelaporan data industri dan kawasan industri dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) agar lebih efektif.

    Pelaporan yang semula dilakukan per semester sekali akan dilakukan per triwulan sekali demi memperoleh data industri yang lebih akurat. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025.

    “Pada periode pelaporan terima pertama tahun 2025, diantara bulan Januari sampai Maret, yang akan dilaporkan pada bulan April nanti, ini akan sudah lebih baik lagi. Kami berharap dengan perubahan skema ini, sinkronisasi data ini bisa semakin baik,” ujarnya dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025, Jumat (24/1/2025).

    Eko menjelaskan, perhitungan data industri yang sebelumnya dilakukan per semester tidak sinkron dengan perhitungan PDB yang dilakukan per triwulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam upaya memperbaiki itu Kemenperin juga menggandeng pihak BPS.

    “Kan selama ini dilakukan per semester, setahun dua kali. Nah sementara penghitungan PDB itu dilakukan dengan skema triwulan, jadi nggak sinkron. Ini mungkin kenapa selama ini miss di situ,” ujarnya.

    Lewat sinkronisasi diharapkan pemerintah mendapatkan data yang lebih akurat yang membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan. Data tersebut juga bisa dimanfaatkan dalam rangka analisa kinerja industri. Adapun data yang dimaksud mencakup investasi, tenaga kerja, bahan baku, dan hal terkait industri lainnya.

    “Nah keinginan pemerintah, Bapak Presiden sudah mencanangkan target pertumbuhan ekonomi kita termasuk juga pertumbuhan industri kita. Oleh karena itu memang yang pertama harus dilakukan penyesuaian adalah melakukan penyempurnaan data-data ini sehingga akurasinya bisa lebih baik lagi,” tutup Eko.

    Tonton juga Video: Pemerintah Targetkan Himpun Investasi Rp 13.032 Triliun dalam 5 Tahun

    (acd/acd)

  • Trump Rilis Berkas Rahasia Pembunuhan John F Kennedy, Robert F Kennedy, dan Martin Luther King – Halaman all

    Trump Rilis Berkas Rahasia Pembunuhan John F Kennedy, Robert F Kennedy, dan Martin Luther King – Halaman all

    Trump Rilis Berkas Rahasia Pembunuhan John F Kennedy, Robert F Kennedy, dan Martin Luther King

    TRIBUNNEWS.COM- Presiden AS Donald Trump merilis berkas rahasia yang berkaitan dengan pembunuhan JFK, saudaranya, dan Martin Luther King Jr., memenuhi janji yang telah lama dipegangnya.

    Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis yang mendeklasifikasi berkas yang terkait dengan pembunuhan Presiden John F. Kennedy pada tahun 1960-an, saudaranya Senator Robert F. Kennedy, dan pemimpin hak-hak sipil Martin Luther King Jr.

    “Banyak orang telah menunggu ini selama bertahun-tahun, selama puluhan tahun,” kata Trump saat menandatangani perintah di Ruang Oval. “Semuanya akan terungkap.”

    Setelah menandatangani perintah tersebut, Trump menyerahkan pulpen yang digunakannya kepada seorang ajudan, dan memberi instruksi, “Berikan itu kepada RFK Jr.” Robert F. Kennedy Jr. adalah calon Trump untuk Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan.

    RFK telah menyatakan bahwa ia yakin CIA bertanggung jawab atas pembunuhan pamannya pada tahun 1963.    

    “Ada bukti yang sangat kuat bahwa CIA terlibat dalam pembunuhan [John F Kennedy]. Saya rasa tidak ada keraguan lagi pada saat ini,” kata kandidat tersebut dalam acara Cats Roundtable di WABC 770 AM bersama John Catsimatidis sambil merujuk pada buku karangan James Douglas “JFK and the Unspeakable.”  

    Arsip Nasional telah merilis puluhan ribu catatan selama bertahun-tahun terkait pembunuhan John F. Kennedy pada 22 November 1963. 

    Namun, ribuan dokumen tetap dirahasiakan karena masalah keamanan nasional. Hingga Desember 2022, Arsip Nasional melaporkan bahwa 97 persen catatan terkait Kennedy—yang terdiri dari sekitar lima juta halaman—telah dipublikasikan.

    Spekulasi seputar kematian

    Komisi Warren, yang bertugas menyelidiki pembunuhan Kennedy, menyimpulkan bahwa mantan penembak jitu Marinir Lee Harvey Oswald bertindak sendiri dalam penembakan tersebut. 

    Meskipun demikian, spekulasi tentang konspirasi yang lebih luas telah berlangsung selama beberapa dekade, didorong oleh rilis dokumen pemerintah secara bertahap.

    Presiden Joe Biden, selama perilisan dokumen terkait Kennedy pada bulan Desember 2022, menyatakan bahwa sejumlah “terbatas” berkas akan tetap dirahasiakan atas permintaan “lembaga” tertentu. 

    Lembaga-lembaga ini, termasuk Badan Intelijen Pusat (CIA) dan Biro Investigasi Federal (FBI), sebelumnya telah berupaya menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

    Selama masa jabatan pertama Trump , ribuan berkas terkait Kennedy dipublikasikan, tetapi ia juga menyembunyikan beberapa catatan dengan alasan masalah keamanan nasional. 

    Perintah terbaru bertujuan untuk membuka berkas-berkas tersebut secara penuh, menanggapi tuntutan lama akan transparansi tentang momen-momen penting dalam sejarah Amerika ini.

    Para pakar Kennedy berpendapat bahwa dokumen rahasia tersebut tidak mungkin berisi pengungkapan penting atau mengungkap teori konspirasi di balik pembunuhan JFK.

    Sementara itu, Martin Luther King Jr dibunuh pada bulan April 1968 di Memphis, Tennessee. 

    James Earl Ray dihukum atas pembunuhan tersebut dan meninggal di penjara pada tahun 1998, tetapi anak-anak King sebelumnya meragukan bahwa Ray adalah pembunuhnya, dan menuduh FBI sebagai pelakunya.

     

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • 4
                    
                        Profil Mayjen Purn Asro Budi, Sosok yang Disangka Aguan dan Diberi Hormat Mayor Teddy
                        Nasional

    4 Profil Mayjen Purn Asro Budi, Sosok yang Disangka Aguan dan Diberi Hormat Mayor Teddy Nasional

    Profil Mayjen Purn Asro Budi, Sosok yang Disangka Aguan dan Diberi Hormat Mayor Teddy
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mayjen TNI Purnawirawan
    Asro Budi
    menjadi sosok dalam video viral di media sosial.
    Ia sebelumnya dikira pemilik Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias
    Aguan
    yang diberi hormat oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy.
    Perihal ini, pihak Istana Kepresidenan sudah membantahnya pada Kamis (23/1/2025).
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menuturkan, sosok yang diberikan hormat oleh Teddy dalam video tersebut bukanlah Aguan.
    “Itu sama sekali tidak benar, bukan (Aguan),” kata Yusuf dalam konfirmasinya, Kamis (23/1/2025).
    “Beliau adalah
    Mayjen TNI Purn Asro Budi
    . Beliau dulunya adalah komandan Pak Seskab saat masih bertugas di Pussenif (Pusat Kesenjataan Infanteri),” jelas Yusuf.
    Asro Budi merupakan purnawirawan TNI yang pernah bertugas di Pusat Kesenjataan Infanteri.
    Ketika itu, ia merupakan komandan Mayor Teddy yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
    Dilansir dari berbagai sumber, setelah menjadi purnawirawan TNI, Asro Budi tetap memiliki berbagai kegiatan dan aktif dalam organisasi.
    Ia dilantik sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Asrama (Wakasisma) SMA Taruna Nusantara pada 29 April 2020.
    Di Taruna Nusantara, Asro Budi banyak melakukan kegiatan, salah satunya menjadi inspektur upacara dan memberikan pengarahan.
    Asro Budi sebelumnya juga merupakan pengajar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
    Dikutip dari dokumen Lemhanas tahun 2017, Asro Budi sempat menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hubungan Internasional dalam PPSA XXI Tahun 2017.
    Saat ini, ia tergabung dalam Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) masa bakti 2023-2027 sebagai penasihat dalam organisasi tersebut.
    Dalam daftar pengurus FPTI,  tampak nama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan putra bungsu Presiden ke-7 RI, Kaesang Pangarep, yang menjabat sebagai pembina.
    Sebelumnya, dalam video yang viral, Teddy terlihat mengenakan jas berwarna hitam di sebuah acara, dilengkapi dengan peci hitam.
    Ia lalu berjalan ke sosok Asro Budi yang berdiri di depannya sembari memberikan hormat.
    Asro Budi kemudian menyalami Teddy dan tersenyum.
    Di sisi lain, Aguan tengah menjadi perbincangan publik karena isu pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
    Pemilik Agung Sedayu Group itu disebut-sebut sebagai sosok di balik pagar laut, mengingat proyek Aguan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memperoleh status Proyek Strategis Nasional (PSN) di zaman Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, PIK 2 bukan seluruhnya PSN.
    Proyek yang dimaksud sebagai PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait kawasan ecotourism Tropical Coastland.
    “Seluruh PSN akan dievaluasi, dan PIK 2 bukan PSN. PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecotourism Tropical Coastland,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan.
    Kendati begitu, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.
    Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer.
    Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.
    “Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa. Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2025: Persiapan Menyambut Tahun Ular Kayu – Halaman all

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2025: Persiapan Menyambut Tahun Ular Kayu – Halaman all

    Pemerintah telah menetapkan tanggal 29 Januari 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Tayang: Jumat, 24 Januari 2025 12:05 WIB

    Kolase Tribunnews.com

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025, menjadi salah satu momen yang dinantikan masyarakat untuk merayakan tradisi Imlek bersama keluarga. 

    Lantas, kapan hari libur dan cuti bersama Imlek 2025?

    Pemerintah telah menetapkan tanggal 29 Januari 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Sementara cuti bersama Imlek ditetapkan pada Selasa, 28 Januari 2025.

    Penetapan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Gaya Kerja Senyap Gibran di 100 Hari Pertama jadi Wapres

    Gaya Kerja Senyap Gibran di 100 Hari Pertama jadi Wapres

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan segera memasuki 100 hari pertama masa kerjanya setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Sejak hari pertama kerjanya sebagai wapres, Gibran tidak terlalu banyak berkomentar dan muncul ke publik meski sempat membantu tugas presiden saat ditinggal kunjungan kerja ke luar negeri.

    Pada saat Presiden Prabowo Subianto lebih aktif membuat kebijakan-kebijakan strategis dan menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara luar, Gibran lebih banyak aktif pada kegiatan populis dengan melakukan tinjauan di dalam negeri.

    Gibran lebih banyak aktif meninjau pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang masih berjalan. Di samping itu, Gibran juga banyak mengunjungi korban-korban bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Pada awal masa kerjanya, dia langsung membuat gebrakan untuk menampung keluhan-keluhan dari masyarakat.

    Dia menggagas program dengan ‘Lapor Mas Wapres’ yang dibuka sejak 11 November 2024. Layanan aduan tersebut diberikan untuk masyarakat umum yang dapat diakses langsung dengan mendatangi Istana Wakil Presiden.

    Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan dan aspiresi melalui pesan WhatsApp.

    Wapres mempersilakan masyarakat yang berkepentingan melapor untuk datang secara langsung ke Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.

    Layanan laporan di Istana Wakil Presiden dibuka pada Senin hingga Jumat, jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan layanan pengaduan merupakan ide dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Kalau bentuknya ya dari Pak Wapres [Gibran], tapi bahwa semangatnya komitmennya itu menjadi semangat kita bersama-sama bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran ini,” tuturnya.

    Prasetyo menambahkan tidak ada masukan secara langsung yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terhadap layanan pengaduan tersebut. Justru, menurutnya, hal itu menjadi semangat yang baik.

    Hal ini karena, lanjut dia, pemerintahan ingin mendengarkan dan membuka sekat-sekat komunikasi pemerintah dengan masyarakat secara langsung.

    “Seluruh mekanisme kita coba jajaki melalui struktur kementerian, kita mempererat komunikasi sebagaimana beliau [Prabowo] sampaikan kita mesti meninggalkan hal hal yang feodal dan birokratis itu. Karena beban masalah masyarakat tidak direspons dengan cepat. Saya kira semangatnya bagus sekali,” jelasnya.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis melalui laman lapormaswapres.id, registrasi layananan pengaduan secara tatap muka terpantau padat.

    Pasalnya, jadwal reservasi layanan pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ untuk Januari sampai dengan April 2025 sudah tidak ada yang tersedia. Untuk kuota layanan yang tersedia ada pada 13 Mei 2025.

    Sebelumnya, berdasarkan penjelasan pihak Istana, layanan aduan masyarakat tersebut memiliki kuota harian. Pada hari pembukaannya Senin (11/11/2024), layanan tersebut dilaporkan telah melebihi kuota harian.

    Kuota awal ditetapkan hanya 50 pelapor, kemudian kuota bertambah menjadi lebih dari 60 pelapor.

  • 43,4 Persen Konsumen Belum Tahu Aturan BPOM soal BPA

    43,4 Persen Konsumen Belum Tahu Aturan BPOM soal BPA

    Jakarta

    Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan sekitar 43,4 masyarakat di Indonesia belum mengetahui adanya aturan terkait pelabelan risiko senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang. Hasil ini didapat dari survei dan investigasi lapangan KKI di lima kota besar, termasuk Jakarta.

    Sebagai informasi, pada April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mengharuskan industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan BPA pada semua galon polikarbonat selambat-lambatnya April 2028. Aturan ini tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.

    “Survei KKI mendapati hampir separuh (43,4%) dari responden survei ternyata tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh BPOM,” kata Ketua KKI David M. L. Tobing, di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Dari survei tersebut, David Tobing mengatakan bahwa sosialisasi kurang optimal menjadi ‘biang kerok’ yang menjadikan banyak masyarakat masih belum mengetahui aturan BPOM.

    KKI mendorong BPOM untuk mempercepat implementasi aturan terkait pengaturan pelabelan BPA pada galon guna ulang. Selain itu, lanjut David Tobing, KKI juga ingin BPOM maupun Kementerian/Lembaga terkait untuk memperketat aturan terkait distribusi, masa penggunaan galon, dan bahan-bahan pembuat kemasan.

    “Ini di Denpasar, jadi galon yang beredar itu berusia pakai di atas dua tahun. Padahal banyak ahli mengatakan, asumsi galon itu satu minggu habis, sudah berapa kali dicuci dibersihkan?” kata David Tobing.

    “Lalu galon didistribusikan dengan truk bak terbuka, padahal aturan BPOM tidak boleh terpapar sinar matahari. Jadi bayangkan galon yang mengandung BPA ini, kemungkinan luruhnya besar, karena terpapar sinar matahari,” lanjutnya.

    Mayoritas responden yang disurvei, menurut KKI juga menginginkan pelabelan terkait risiko bahaya BPA ini segera diterapkan. David Tobing juga berencana akan melakukan audiensi dan menyurati BPOM terkait hal ini.

    “Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden (96%) mendesak pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) 4 tahun,” kata David Tobing.

    “Masa empat tahun sih hanya untuk mencantumkan label (peringatan)? Kan bisa label itu ditempel, bisa dengan stiker yang kuat, bisa digantungkan di leher galon,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Konsumen Minta Pelabelan BPA Dipercepat

    Konsumen Minta Pelabelan BPA Dipercepat

    Jakarta

    Mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan dan Bali, menginginkan pemerintah mempercepat implementasi pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang sebagai bentuk transparansi. Hal ini berdasarkan hasil survei dan investigasi lapangan yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga advokasi hak-hak konsumen berbasis di Jakarta.

    “Survei KKI mendapati hampir separuh (43,4%) dari responden survei ternyata tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden (96%) mendesak pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) 4 tahun,” kata Ketua KKI David M.L. Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Menurut David, temuan tersebut perlu disikapi serius oleh berbagai pihak, terutama pemerintah dan pelaku usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Apalagi mempertimbangkan dampak paparan BPA bagi kesehatan masyarakat.

    “Mewakili suara konsumen, KKI mendesak pemerintah mempercepat implementasi pelabelan BPA. Menurut kami, tak perlu menunggu sampai 2028. Toh BPA adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik dan pelabelan merupakan bentuk transparansi sekaligus pendidikan terbaik untuk konsumen,” ujarnya.

    Seperti diketahui pada April 2024 BPOM resmi mengharuskan industri AMDK memasang label peringatan risiko BPA pada semua galon polikarbonat, galon dari jenis plastik keras yang paling jamak di pasaran, selambat-lambatnya April 2028.

    Regulasi itu menyusul temuan lapangan BPOM selama dua tahun berturut-turut yang menunjukkan kontaminasi BPA pada galon bermerek di sejumlah provinsi, termasuk Jakarta, Bandung dan Medan, telah melewati ambang batas berbahaya.

    David menjelaskan riset KKI awalnya dipicu oleh fenomena maraknya perdebatan di media massa dan media sosial terkait risiko BPA pada kesehatan publik.

    “Kami di KKI sampai terheran-heran bagaimana bisa muncul banjir opini yang seolah ingin mengesankan tak ada yang perlu dicemaskan dari paparan BPA yang bersumber dari plastik kemasan pangan, termasuk galon air minum bermerek,” kata David.

    Padahal, kata dia, terdapat ratusan penelitian ilmiah kredibel yang menunjukkan risiko kesehatan dari paparan BPA terhadap tubuh manusia. Riset di berbagai negara menunjukkan paparan BPA pada tubuh berkorelasi dengan gangguan sistem reproduksi, penyakit kadiovaskular, kanker, penyakit ginjal, hingga memicu gangguan tumbuh kembang pada anak.

    Sementara itu, otoritas keamanan pangan di berbagai negara juga telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk mencegah risiko paparan BPA pada kesehatan konsumen.

    “Bukti terbarunya bisa dilihat dari kebijakan Uni Eropa yang melarang total penggunaan BPA sebagai zat kontak pangan per 1 Januari 2025,” kata David.

    Dia pun mendesak pemerintah agar menggencarkan edukasi publik terkait risiko BPA pada galon polikarbonat. Hal ini dilakukan demi meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.

    “KKI sendiri berharap hasil survei dan investigasi ini dapat memberikan pandangan yang lebih jelas kepada publik mengenai urgensi penanganan persoalan BPA dalam kemasan galon guna ulang,” kata David.

    Sebagai informasi, survei KKI dilakukan selama kurun waktu Oktober-Desember 2024, dengan melibatkan 495 responden dari lima kota besar, yakni Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado. Survei dibarengi dengan investigasi lapangan atas 31 objek usaha, termasuk agen distributor, truk pengangkutan, rumah tangga dan depot isi ulang.

    (anl/ega)

  • Kemenkes Rilis Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Akan Dimulai pada Februari 2025 – Halaman all

    Kemenkes Rilis Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Akan Dimulai pada Februari 2025 – Halaman all

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

    Tayang: Jumat, 24 Januari 2025 10:16 WIB

    Laman resmi Kemenkes

    Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kemenkes. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

    Aturan ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.

    Aturan ini berlaku mulai 21 Januari 2025.

    Juru bicara Kemenkes, Widyawati, mengatakan bahwa petunjuk teknis ini diterbitkan sebagai bukti kesiapan Kementerian Kesehatan dalam menyambut program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

    “Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis.”

    “Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Widyawati, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

    Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun

    Bayi baru lahir: usia 2 hari
    Balita dan anak prasekolah: usia 1-6 tahun
    Dewasa: usia 18-59 tahun
    Lanjut usia: mulai usia 60 tahun

    Waktu Pelaksanaan

    PKG Hari Ulang Tahun untuk bayi baru lahir: Usia bayi 2 hari  (>24 jam)

    PKG Hari Ulang Tahun untuk kelompok usia lainnya: saat berulang tahun hingga maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun

    Tempat Pelaksanaan 

    PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang melayani persalinan baik FKTP maupun FKTL.
    PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

    Jenis Pemeriksaan

    1. Bayi baru lahir

    Deteksi dini kekurangan hormon tiroid
    G6PD
    Penyakit jantung bawaan dan masalah pertumbuhan

    2. Balita dan anak pra sekolah

    Deteksi dini tuberkulosis
    Gangguan pendengaran
    Masalah mata
    Talasemia
    Diabetes melitus

    3. Dewasa

    Pemeriksaan kardiovaskular
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Kanker paru
    Fungsi indera
    Kesehatan jiwa
    Skrining calon pengantin

    4. Lansia

    Fokus pada kesehatan geriatri
    Gangguan kardiovaskular
    Paru
    Kanker
    Fungsi indera dan kesehatan jiwa

    Mekanisme Pendaftaran

    Peserta yang telah mendaftar akan menerima tiket pemeriksaan melalui aplikasi SATUSEHAT atau WhatsApp. 

    Pengiriman dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun. 

    Peserta juga diharapkan mengisi kuesioner skrining yang tersedia seminggu sebelum ulang tahun.

    Tiket pemeriksaan dapat digunakan di FKTP hingga 30 hari setelah hari ulang tahun.

    Untuk peserta yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, layanan dapat diakses hingga 30 April 2025.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini