Probolinggo (beritajatim.com) – Pelarian panjang Riang Fauzi, buronan kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, akhirnya kandas. Setelah bertahun-tahun menghilang dan berpindah-pindah kota untuk menghapus jejak, Riang ditangkap Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan dalam operasi senyap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025).
Penangkapan buronan korupsi ini dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Kendari. Operasi tersebut berlangsung penuh kehati-hatian demi memastikan terpidana tidak kembali meloloskan diri.
Alih-alih melakukan penyergapan terbuka, petugas memilih strategi intelijen. Riang yang diketahui telah berganti identitas pekerjaan sebagai insurance specialist di sebuah bank swasta, dipantau intensif di lokasi kerjanya di Kelurahan Sodohoa, Kendari Barat.
“Kami memantau pergerakan terpidana sejak beberapa waktu lalu. Untuk memastikan identitasnya, anggota tim Tabur menyamar sebagai nasabah bank. Setelah dipastikan benar, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Riang yang sempat menetap di kawasan Jalan Bete-Bete tak dapat mengelak saat identitas aslinya dibongkar di tengah rutinitas kerjanya yang tampak normal. Penangkapan itu sekaligus menutup lembar panjang pelariannya sebagai buronan korupsi BRI Probolinggo.
Kasus yang menjerat mantan Associate Relationship Manager BRI tersebut bermula pada April 2022. Dalam perkara itu, Riang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur direksi BRI.
Dalam persidangan terungkap, tindakan manipulatif Riang tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga memperkaya pihak lain, yakni Hendra Widianto. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah secara in absentia melalui Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024. Riang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, masa pelarian Riang Fauzi resmi berakhir. Terpidana dijadwalkan segera diterbangkan menuju Kabupaten Probolinggo melalui Tanjung Pinang untuk menjalani proses eksekusi dan menjalani hukuman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan ini menjadi pesan keras bahwa koruptor tidak pernah benar-benar aman, seberapa jauh pun mereka bersembunyi dari jerat hukum.
Sementara itu, staf bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyatakan saat ini pelaku sudah dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo.
“Ya, sore ini Tim Tabur Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah mengamankan DPO tersebut dari Kota Kendari, Sultra. Saat ini tim sedang dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo,” tandasnya. (ada/kun)

/data/photo/2025/12/20/694648d7ced28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2843652/original/051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



