Grup Musik: APRIL

  • Fakta-fakta Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

    Fakta-fakta Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Atalia Praratya kembali menjadi perbincangan publik seusai dilaporkan resmi mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Ridwan Kamil. 

    Informasi ini sontak menyita perhatian karena selama ini Atalia dikenal sebagai figur yang kerap menunjukkan keharmonisan rumah tangga di hadapan publik. 

    Berikut rangkuman fakta-fakta lengkap, tersusun kronologis, dan disajikan secara utuh terkait gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

    Gugatan Cerai Dibenarkan Pengadilan Agama Bandung

    Pengadilan Agama (PA) Bandung memastikan bahwa gugatan perceraian memang telah didaftarkan atas nama Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.

    Ia menjelaskan bahwa perkara perceraian itu sudah tercatat secara resmi dan saat ini tinggal menunggu proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

    “Untuk waktu atau jadwal persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkap secara rinci terkait isi gugatan yang diajukan. Nomor perkara pun belum dipublikasikan ke masyarakat. Yang jelas, proses administratif telah rampung dan gugatan tersebut sah secara hukum.

    Gugatan Diajukan Melalui Kuasa Hukum dan Sistem E-Court

    Lebih lanjut, Dede Supriadi mengungkapkan bahwa Atalia Praratya tidak mengajukan gugatan secara langsung. Seluruh proses dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk, dengan pendaftaran perkara menggunakan sistem e-court. 

    Mekanisme ini menegaskan bahwa gugatan telah mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan peradilan agama. “Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dan didaftarkan secara e-court,” lanjutnya.

    Hingga kini, pihak Pengadilan Agama Bandung hanya memastikan status pendaftaran perkara, tanpa membeberkan substansi gugatan perceraian tersebut ke publik.

    Aktivitas Atalia Praratya di Media Sosial Jadi Perhatian

    Tak lama setelah kabar gugatan cerai mencuat, unggahan terbaru Atalia Praratya di Instagram story menuai perhatian warganet. Dalam unggahan tersebut, Atalia terlihat menghabiskan waktu bersama kerabatnya dengan menonton film di bioskop.

    Ia sempat bercanda soal makanan, menyebut bahwa meski tersedia banyak pilihan, dirinya hanya ingin menyantap nasi goreng. Bahkan, satu jam sebelumnya, Atalia Praratya terlihat menikmati film komedi berjudul Agak Laen bersama keluarga atau kerabat dekatnya.

    “Banyak makanan, tetapi teteh (saya) tidak mau. Pokoknya saya maunya makan nasi goreng,” ujar Atalia Praratya, Senin (15/12/2025).

    Seusai menonton, Atalia Praratya tampak berkeliling untuk memenuhi keinginannya menikmati nasi goreng. Ia akhirnya memilih menyantap hidangan tersebut di pinggir jalan dan menutup unggahannya dengan ekspresi lega karena berhasil menemukan makanan yang diinginkan.

    Rekam Jejak Digital Atalia Praratya Kembali Viral

    Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan lama Atalia Praratya mengenai rumah tangganya dengan Ridwan Kamil kembali beredar luas. Salah satunya adalah pengakuan Atalia dalam sebuah podcast yang tayang sekitar tiga tahun lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Atalia Praratya mengungkap rasa syukurnya memiliki sosok suami seperti Ridwan Kamil, terutama saat keluarga mereka menghadapi masa paling berat ketika putra mereka, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, dinyatakan hilang di Sungai Aare, Swiss.

    “Saya bersyukur memiliki suami seperti Kang Emil, karena dia mampu menenangkan hati saya saat mendiang anak saya, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril hilang di Sungai Are, Swiss,” kata Atalia Praratya dikutip dari podcast Alvin in Love tiga tahun lalu.

    Atalia Praratya mengenang bahwa sikap tenang Ridwan Kamil menjadi penopang emosional yang sangat berarti baginya. Ia menyebut suaminya sebagai pribadi yang tidak reaktif dalam situasi apa pun, baik saat bahagia maupun dalam kesedihan.

    Saat berada di lokasi kejadian, Ridwan Kamil meminta Atalia untuk tetap tenang dan bersabar. Ia meyakinkan bahwa pencarian akan dilakukan bersama dan menyampaikan keyakinannya bahwa Eril akan ditemukan. Sikap tersebut dinilai Atalia sebagai hal yang mampu menenangkan hatinya di tengah kepanikan.

    Melihat ketenangan suaminya, Atalia Praratya merasa dikuatkan. Ia juga mengungkap bahwa suasana di sekitar lokasi pencarian, meski penuh upaya, tidak menambah kepanikan, sehingga membantunya untuk terus bersyukur dan bertafakur.

    Refleksi Spiritual Atalia Praratya

    Dalam pernyataannya, Atalia Praratya menuturkan bahwa kehilangan putra tercinta menjadi ujian besar bagi keluarganya. Ia meyakini bahwa peristiwa tersebut mengandung pesan mendalam dari Sang Pencipta.

    Selama proses pencarian, Atalia memperbanyak zikir dan doa, berusaha menjaga pikiran tetap positif. Keindahan alam sekitar Sungai Aare pun ia jadikan sarana untuk menenangkan diri di tengah kesedihan mendalam.

    Menurutnya, ujian tersebut juga menjadi pengingat bahwa jabatan dan posisi tidak membuat manusia berkuasa atas segalanya. Dalam kondisi tertentu, manusia tetap memiliki keterbatasan meski mendapat banyak bantuan.

    Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Bicara

    Pada sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memberikan klarifikasi terkait isu gugatan cerai ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ditunjuk untuk menangani perkara perceraian yang diajukan Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung.

    Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan bahwa penunjukannya oleh Ridwan Kamil hanya terbatas pada penanganan perkara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Lisa Mariana, baik di Bareskrim Polri maupun Polda Jawa Barat.

    Ia memastikan bahwa Ridwan Kamil akan menunjuk kuasa hukum lain untuk mengurus perkara perceraian tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan cerai yang sedang berjalan.

    Unggahan Lama Atalia Praratya Soal Kebersamaan Kembali Disorot

    Di tengah berbagai isu yang menerpa, unggahan lama Atalia Praratya bersama Ridwan Kamil kembali menjadi perbincangan. Dalam salah satu unggahan Instagram pada Agustus 2025, Atalia membagikan potret kebersamaan mereka di sebuah kafe.

    Dalam keterangannya, Atalia Praratya menuliskan refleksi tentang arti pasangan hidup yang bersedia menurunkan ego, saling mendampingi dalam suka dan duka, serta mengekspresikan harapannya agar dapat menua bersama hingga akhir hayat.

    “Memiliki satu orang yang bersedia memanjakan sabar, mengecilkan ego, serta bersama-sama dalam susah dan senang, sepertinya sudah cukup untuk menjadi definisi terbaik tentang pasangan hidup. Terima kasih sudah selalu ada untukku Kang Emil. Semoga kita bisa menua bersama sampai maut memisahkan kita,” ujar Atalia dikutip dari akun Instagram-nya.

    Atalia Praratya Pernah Tunjukkan Dukungan Terbuka

    Tak hanya itu, Atalia Praratya juga sempat menunjukkan dukungan terbuka kepada Ridwan Kamil di tengah isu yang melibatkan pengakuan selebgram Lisa Mariana. Melalui unggahan video di Instagram pada April 2025, Atalia membagikan momen kebersamaan mereka dalam sebuah acara resmi.

    “Terima kasih sudah selalu ada untukku Kang Emil,” tulis Atalia Praratya dalam keterangan video yang diunggah pada Selasa (15/4/2025).

    Keduanya terlihat mengenakan busana serbahitam dan tampil serasi. Dalam video tersebut, terekam pula momen ketika Atalia menggenggam erat tangan Ridwan Kamil saat suaminya hadir secara mengejutkan di acara tersebut. Unggahan itu disertai ucapan terima kasih Atalia kepada Kang Emil karena selalu ada untuknya.

    Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil menjadi babak baru dalam perjalanan rumah tangga pasangan publik figur ini. Meski proses hukum telah berjalan dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Bandung, berbagai rekam jejak digital menunjukkan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil pernah melalui masa-masa berat bersama dengan penuh dukungan dan refleksi.

  • Pelindo Antisipasi Macet Horror di Pelabuhan Usai Masa Angkutan Nataru

    Pelindo Antisipasi Macet Horror di Pelabuhan Usai Masa Angkutan Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyiapkan langkah antisipasi dan strategi menghadapi potensi penumpukan kapal, usai masa pembatasan angkutan barang selama Nataru berakhir.

    Berkaca usai Lebaran 2025 lalu, tepat seminggu setelahnya terjadi macet horor di Tanjung Priok. Musababnya, terdapat proses receiving delivery di terminal yang dilakukan secara bersamaan pascapembatasan serta mengejar sebelum libur bersama yang jatuh pada Jumat (18/4) hingga Minggu (20/4) lalu. 

    Corporate Secretary IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Pramestie Wulandary menyampaikan, untuk menjaga kelancaran operasional setelah masa Nataru, IPC TPK menyiapkan serangkaian langkah strategis mencakup aspek operasional, pengaturan kapasitas, koordinasi stakeholder, hingga penguatan kesiapsiagaan alat dan SDM.

    “Kami melakukan koordinasi penjadwalan kedatangan kapal bersama shipping line untuk menghindari kedatangan bersamaan pada hari-hari puncak [peak session],” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (14/12/2025). 

    Antisipasi dan Strategi

    Pramestie memastikan, jumlah bongkar muat kapal yang akan sandar saat Nataru sesuai kapasitas handlingterminal, sehingga tidak menimbulkan potensi antrean di sekitar pelabuhan.

    Selain itu, Pelindo juga akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan seperti otoritas pelabuhan, kesyahbandaran, bea cukai, regional 2 Tanjung Priok terkait antisipasi arus barang dan kendaraan pada periode tersebut.

    Optimalisasi fungsi Integrated Planning Control juga dilakukan, mulai dari perencanaan Sandar kapal oleh tim Marine service, prediksi Yard Occupancy Ratio (YOR) dan traffic oleh tim capacity control serta strategi dan perencanaan terminal yang optimal oleh tim Planning dan Control TPK selama periode Nataru dan setelahnya. 

    Termasuk nantinya YOR akan dijaga sesuai ketentuan pemegang saham dan kebijakan pemerintah, sehingga lapangan penumpukan tidak padat dan kendaraan dapat bergerak dengan lancar.

    Pelindo juga mendorong percepatan delivery barang melalui peningkatan koordinasi dengan pemilik barang dan mengaktivasi buffer area apabila volume peti kemas meningkat.

    Dalam hal sarana, Pelindo memastikan kesiapan terminal dan petugas selama periode Nataru dan setelahnya. Pemantauan secara real time dilakukan untuk mengontrol kepadatan terminal.

    Sementara untuk menghindari terjadinya kepadatan di kawasan pelabuhan, IPC TPK menerapkan pengaturan menyeluruh yang mencakup perencanaan arus kendaraan, manajemen gate, pengaturan YOR, dan koordinasi lintas-instansi. Pendekatan ini disiapkan agar alur barang tetap lancar, terkendali, dan aman.

    Nantinya, Pelindo menerapkan terminal booking system agar truk datang bergiliran sesuai jadwal, menghindari penumpukan pada jam tertentu. Serta pembagian pintu masuk untuk truk tujuan ekspor dan impor. 

    Pada kesempatan yang sama, Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo Ali Sodikin menyampaikan, pihaknya terus memantau situasi secara real time dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan. 

    “Pelindo juga telah menerapkan perencanaan melalui planning dan control secara real time hingga penjadwalan pelayanan kapal hingga satu bulan ke depan,” ujarnya. 

    Harapan Menhub

    Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membantah bahwa macet horor yang berlangsung hingga lima hari kala itu, bukan akibat pembatasan angkutan barang yang dilakukan sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.  

    “Itu kurang lebih karena dari pihak pelabuhan tidak mengantisipasi pengelolaan atau manajemen pelabuhan setelah Lebaran. Saya melihat bahwa ada peningkatan kapasitas yang sebenarnya tidak perlu terjadi, jadi itu di luar daripada pengelolaan Lebaran,” tuturnya, Jumat (5/12/2025). 

    Dirinya berharap, macet horor serupa tidak terjadi lagi ke depannya, termasuk pascamasa angkutan Nataru yang dilakukan sampai dengan 4 Januari 2025. 

  • Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    JAKARTA – Artis Tamara Tyasmara meluapkan kekesalannya menanggapi langkah hukum terbaru yang ditempuh terpidana kasus pembunuhan anaknya, Yudha Arfandi. Diketahui, Yudha mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Bagi Tamara, langkah ini justru memperlihatkan bahwa Yudha sama sekali tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya menghilangkan nyawa Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Padahal, fakta persidangan dan bukti-bukti sudah terpampang nyata.

    “Pastinya bikin kesal ya karena semua bukti di CCTV sudah jelas dan sudah dibawa ke persidangan, serta dibuktikan CCTV itu tidak direkayasa dan sudah dicek oleh ahli juga,” ungkap Tamara lewat pesan singkat.

    Tamara menilai sikap Yudha sangat kontradiktif dengan statusnya sebagai terpidana.

    “Ini kok terpidana innocent sekali, enggak ada rasa bersalah sampai bisa mengajukan PK,” tambahnya.

    Ibu mendiang Dante ini mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran Yudha, keluarga, serta kuasa hukumnya. Pasalnya, upaya hukum sebelumnya mulai dari banding hingga kasasi telah ditolak oleh pengadilan, namun pihak Yudha masih bersikeras menempuh jalur PK.

    “Bingung banget sama jalan pikiran tersangka, keluarganya, dan kuasa hukumnya yang masih kekeuh untuk PK. Banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana mengajukan PK,” tutur Tamara.

    Kendati demikian, Tamara menegaskan dirinya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum. Ia yakin keadilan untuk putranya akan tetap tegak.

    “Tapi aku yakin Majelis Hakim dan para Jaksa serta seluruh penegak hukum yang terlibat ini memberikan keadilan untuk Dante, untuk saya, dan untuk kami sekeluarga,” tegasnya.

    Tamara juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Iya pasti aku akan tetap konsen dan terus mengawal kasus Dante sampai saat ini, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya permohonan PK tersebut. Permohonan didaftarkan oleh kuasa hukum Yudha, Dailun Sailan, pada 3 November 2025.

    “Sidang pertama tanggal 10 November 2025, dan sidang pada 8 Desember 2025 lalu masih dalam agenda penyampaian tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut,” jelas Immanuel, Jumat, 12 Desember.

    Sebelumnya, Yudha Arfandi telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dante. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yudha pada April 2024 lalu.

  • Saham BCA Anjlok, Harta Bos Djarum Merosot Rp 108 Triliun

    Saham BCA Anjlok, Harta Bos Djarum Merosot Rp 108 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Harta kekayaan orang kaya di Indonesia kembali mengalami kenaikan dengan total US$ 306 miliar (sekitar Rp 5.093 triliun) dari sebelumnya US$ 263 miliar (sekitar Rp 4.381 triliun) pada 2024.

    Kekayaan mereka didorong oleh penguatan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang mengalami kenaikan 17% tahun ini. Namun, pasar saham tidak selalu menguntungkan para taipan. Ada juga yang harus mengalami penurunan kekayaan karena pergerakan pasar saham.

    Pemilik Djarum sekaligus orang terkaya di Indonesia, R Budi dan Michael Hartono, contohnya. Kekayaan gabungan mereka turun US$ 6,5 miliar (sekitar Rp 108,2 triliun) menjadi US$ 43,8 miliar (sekitar Rp 729,3 triliun).

    Pasalnya, saham Bank Central Asia, aset utama mereka, melemah 15% secara tahunan seiring kekhawatiran investor terhadap dampak ketidakpastian kebijakan moneter dan fiskal terhadap perbankan. Meski demikian, mereka tetap berada di posisi puncak selama lebih dari satu dekade.

    Seperti dilansir dari Forbes, taipan petrokimia dan energi Prajogo Pangestu mempertahankan posisi kedua. Ia meningkatkan kekayaannya 23% menjadi US$ 39,8 miliar (sekitar Rp 662,7 triliun) setelah meraup lebih dari US$ 140 juta (sekitar Rp 2,3 triliun) dari initial public offering (IPO) Chandra Daya Investasi pada Juli, anak usaha infrastruktur Chandra Asri Pacific.

    Secara keseluruhan, separuh dari nama dalam daftar mencatat peningkatan kekayaan. Lonjakan terbesar, US$ 9,4 miliar (sekitar Rp 156,5 triliun), dibukukan keluarga Widjaja yang naik ke posisi ketiga dengan US$ 28,3 miliar (sekitar Rp 471 triliun).

    Selain itu, ada juga beberapa wajah baru yang masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia, yakni Hartati Murdaya, direktur utama Central Cipta Murdaya, menggantikan mendiang suaminya, Murdaya Poo, yang wafat pada April di usia 84 tahun.

    Sebaliknya, ada pula yang terdepak dari daftar, salah satunya Kuncoro Wibowo, pemilik jaringan toko peralatan Aspirasi Hidup Indonesia. Saham perusahaan tersebut anjlok lebih dari 40% akibat penurunan laba.

    Sekadar informasi, ambang minimum kekayaan untuk masuk daftar turun menjadi US$ 920 juta (sekitar Rp 15,3 triliun) dari US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 17,5 triliun) tahun lalu.

  • Teknologi Informasi: Dari Analog Menuju Digital

    Teknologi Informasi: Dari Analog Menuju Digital

    Empat dekade terakhir menjadi periode yang amat dinamis bagi perkembangan teknologi di dunia, termasuk Indonesia. Hal ini tak terlepas dari penemuan teknologi komputer dan jaringan telekomunikasi yang mampu mengubah tatanan hidup masyarakat global dalam berinteraksi.

    Perangkat komputer pribadi atau personal computer (PC) menjadi pemandangan yang amat langka di ruang publik pada era 1980-an. Perangkat komputasi ini acapkali ditemukan di perkantoran, bukan di sudut-sudut kafe atau di rumah seperti saat ini.

    Kemunculan perangkat PC kala itu, menjadi titik balik bagi perusahaan teknologi yang kini menjelma sebagai korporasi jumbo. Contohlah Apple Inc. dan Microsoft Corporation yang lahir di era 1970an, tepatnya masing-masing 1 April 1976 dan 4 April 1975. Sistem operasi dari kedua perusahaan ini, menjadi sistem operasi andalan bagi banyak perangkat komputer di seluruh dunia hingga saat ini.

    Meskipun saat ini perangkat komputer telah bertranformasi menjadi lebih ringkas, dengan performa yang jauh lebih cepat ketimbang awal-awal kelahirannya. Bentuknya beraneka ragam, dari laptop, hingga tablet dan ponsel pintar (smartphone) untuk komputasi yang lebih sederhana.

    Di era 1970an, juga menjadi penanda lahirnya jaringan telekomunikasi global. Meskipun, kesuksesan peluncuran teknologi jaringan 1G pertama kali dilakukan oleh Nippon Telegrapgh and Telephone (yang kini dikenal sebagai NTT Inc.) pada 1979.

    Indonesia pun boleh berbangga. Tak berselang lama, telekomunikasi seluler di Indonesia diperkenalkan pada 1984. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang pertama mengadopsi teknologi seluler versi komersial.

    Meskipun, teknologi seluler yang digunakan saat itu adalah nordic mobile telephone (NMT) dari Eropa dan advanced mobile phone system (AMPS) yang merupakan sistem analog.

    Pada 1995, teknologi generasi pertama extended time division multiple access (E-TDMA) diluncurkan oleh operator Ratelindo meski hanya tersedia di beberapa wilayah di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Jaringan telekomunikasi seluler, berteknologi 1G berkembang menjadi 2G pada 1990an. Sementara, teknologi 3G hadir di era 2000an. Teknologi ini kemudian berkembang menjadi 4G dan 5G pada dua dekade selanjutnya. Kini, opsi 6G tengah dikaji oleh pemain telekomunikasi di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.

    Sementara itu, era 1970an juga menjadi momentum Indonesia sebagai salah satu negara pionir yang mengoperasikan satelit telekomunikasi geostasioner.

    Pada 8 Juli 1976 Pukul 07.31 waktu Florida, Amerika Serikat, atau 9 Juli 1976 Pukul 06.31 WIB, Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD) Palapa bertolak dari landasan Cape Caneveral.

    Satelit generasi pertama dengan nama Palapa A1 menjadikan Indonesia sebagai negara keempat di dunia yang memiliki satelit tersendiri. Tak berselang lama, satelit cadangan Palapa A2 diluncurkan pada 18 Juni 1983.

    Aksi Indonesia tak berhenti disitu, satelit seri B, C, dan D diluncurkan sepanjang 1990an hingga 2000an. Sebelum akhirnya berganti ke teknologi yang lebih mumpuni untuk menghantarkan kebutuhan internet menyusul booming teknologi digital di Bumi Pertiwi, lewat seri Satria.

    Satelit Satria-1 yang hadir pada 2023, dirancang untuk memperkuat akses internet nasional, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta fasilitas publik.

    Satelit multifungsi ini menjadi satelit pertama di Indoneisa yang menggunakan teknologi very high thoruhput satellite (VHS) dengan kapaistas transmisi hingga 150 Gbps. Lewat teknologi ini, menjadikan satelit multifungsi ini yang terbesar di Asia dan nomor 5 di dunia. Satelit ini pun memiliki daya tahan operasional 15 tahun, lebih lama ketimbang satelit palapa yang hanya 7 tahun.

    Namun, pembukaan zona orbit bumi rendah atau low earth orbit (LEO) mengubah pendekatan teknologi persatelitan global, termasuk di Indonesia.
    Zona LEO sejatinya dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan internet berbiaya rendah menyusul biaya investasi yang tak semahal satelit geostasioner alias geostationary orbit (GEO).

    Meskipun, zona LEO belum banyak dilirik oleh pemain satelit di Indonesia menyusul kehadiran pemain global seperti Starlink yang kini memeroleh sorotan. Akan tetapi, kedua satelit ini, baik LEO maupun GEO amat dibutuhkan Indonesia ke depannya.

    Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward memandang bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan tentu saja memerlukan satelit sebagai salah satu solusi konektivitas.

    “Tentu saja harus ada satelit GEO maupun LEO, dan HAPS [high-altitude pseudo-satellites] ke depannya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (2/12).

    Hal ini, imbuhnya, tak terlepas apabila Indonesia ke depan akan mengembangkan teknologi jaringan 6D yang membutuhkan badwidth besar.

    “Selain penggunaan backbone optik, dapat juga menggunakan satelit,” ujarnya.

    Memang, selain pembangunan base tranceiver station (BTS) di seluruh penjuru negeri untuk pemerataan internet, pemerintah juga mengimbangi dengan pembangunan jaringan tetap pita lebar Indonesia berbasis serat optik sebagai tulang punggung atau backbone lewat proyek Palapa Ring.

    Selain untuk pemerataan internet, pembangunan Palapa Ring juga diharapkan dapat menyukseskan transformasi digital Indonesia.
    Bahkan, Ian memandang bahwa pengembangan backbone optik yang open access menjadi salah satu yang mencolok dalam industri telekomunikasi Indonesia sepanjang 4 dekade terakhir.

    “Selain itu, [perkembangan yang mencolok adalah] resource sharing yang sesuai dengan gulasi. Regulasi industri telekomunikasi yang berdasarkan bisnis yang ada dan ke depan,” katanya.

    Apalagi, imbuhnya, industri telekomunikasi telah memberikan dampak sekitar 1 digit terhadap APBN yang menjadikannya penggerak perekonomian nasional.

    SATELIT GENGGAMAN

    Kini, teknologi satelit yang dapat langsung terhubung ke ponsel alias direct-to-device (D2D) tengah dikaji.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Dirjen Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto.

    “Itu baru kajian yang akan kami bawa nanti ke ITU [International Telecomunication Union],” katanya pada awal November.

    Menurutnya kajian itu akan melibatkan penggunaan frekuensi 2,1 GHz dan teknologi non-terrestrial network (NTN). Saat ini, imbuhnya, pihaknya masih menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

    Pada medio Oktober, Komdigi memang telah mengundang partisipasi publik dalam konsultasi atas Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz.

    Adapun, teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa menara BTS, sedangkan A2G memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dengan jaringan darat.

    Kedua teknologi ini dinilai sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di wilayah terpencil, perbatasan, perairan, dan jalur udara Indonesia.

    Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025—2029 yang mendukung sasaran RPJMN 2025—2029.

    Pemanfaatan pita 2 GHz untuk NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat memperkuat konektivitas nasional, menjaga ketahanan komunikasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital sesuai visi Indonesia Emas 2045.

    Apabila terealisasi, teknologi NTN-D2D yang sedang dikaji ini memiliki prinsip kerja serupa dengan Starlink Direct-to-Cell, yang memungkinkan ponsel terhubung langsung ke satelit tanpa memerlukan perangkat tambahan.

  • Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Bangkit kemudian menceritakan cerita pilu yang dialami AT pada 9 April 2025 silam. Saat itu, AT yang sedang berada di rumah didatangi sejumlah polisi dan bidan. Mereka datang tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.

    “Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.

    Tak sampai di situ kesedihan AT. Saat pemeriksaan dilakukan, AT juga diperlakukan tidak manusiawi.

    “Diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

    Beberapa hari kemudian, ujar Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora. AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Anehnya, setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.

    “Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

    Kejadian ini menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres.

    “Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

    Bangkit sangat miris dengan peristiwa ini. Bagaimana bisa anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap sekaligus mengalami perbuatan tak manusiawi.

    “Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.

     

  • Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Bangkit kemudian menceritakan cerita pilu yang dialami AT pada 9 April 2025 silam. Saat itu, AT yang sedang berada di rumah didatangi sejumlah polisi dan bidan. Mereka datang tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.

    “Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.

    Tak sampai di situ kesedihan AT. Saat pemeriksaan dilakukan, AT juga diperlakukan tidak manusiawi.

    “Diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

    Beberapa hari kemudian, ujar Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora. AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Anehnya, setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.

    “Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

    Kejadian ini menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres.

    “Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

    Bangkit sangat miris dengan peristiwa ini. Bagaimana bisa anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap sekaligus mengalami perbuatan tak manusiawi.

    “Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.

     

  • Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BSU Kemnaker, sebuah inisiatif untuk mendukung pekerja/buruh di tengah tantangan ekonomi. Program ini, yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu siapa saja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Pemahaman akan kriteria ini menjadi kunci bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut.

    Syarat Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, persyaratan penerima bantuan subsidi upah antara lain:

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    3.Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

    4.Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indoensia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Detail Kriteria Penting BSU yang Perlu Diketahui

    Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya. Meskipun terdapat penyesuaian kriteria setiap tahun, beberapa persyaratan umum tetap konsisten.

    Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

     

     

  • Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

    Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

    Untuk dapat menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utama adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.

    Selain itu, pekerja wajib berstatus peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan April atau Mei 2025. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dengan batas waktu kepesertaan aktif hingga 30 April 2025.

    Pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Apabila upah melebihi batas tersebut, maka batasannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI tidak berhak menerima BSU.

    Program ini memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bagi pekerja asing (WNA), syaratnya minimal sudah bekerja 6 bulan di Indonesia dan wajib mengunggah paspor sebagai dokumen pendukung.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.