Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mencabuli anak di bawah umur diduga terlibat sindikat kejahatan seksual global.

Dugaan tersebut tidak mengada-ada, sebab, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 itu tak hanya melakukan aksi bejat ke anak-anak, tapi juga merekamnya dan mengunggahnya ke situs luar negeri.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta polisi memeriksa ponsel AKBP Fajar.

Bisa jadi, grup WhatsAppnya merupakan kotak pandora yang menguak rantai kejahatan lebih besar.

Sindikat Kejahatan Seksual Global

Reza mencurigai, video pencabulan yang diunggah AKBP Fajar tidak cuma-cuma, melainkan untuk dijual di kalangan terbatas.

“Saya bayangkan situs itu eksklusif, artinya tidak bisa diakses oleh sembarang orang, mungkin butuh keanggotaan tertentu, agar seseorang kemudian bisa entah itu sebatas menyebarluaskan.”

“Atau bahkan mungkin mengkomersialisasi produk-produk pornografi anak atau kekerasan seksual terhadap anak,” kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, via Tribunnews, Sabtu (15/3/2025).

Tidak menutup kemungkinan, sebagai pemasok, AKBP Fajar juga bagian dari sindikat kejahatan seksual global.

“Oknum polisi yang satu ini, jangan-jangan merupakan bagian dari sindikat atau jejaring pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya internasional,” ucap Reza.

“Karena dia merupakan bagian dari sebuah komunitas yang eksklusif itu,” imbuhnya.

Dugaan tersebut dapat ditelusuri dengan memeriksa secara menyelusuh ponsel AKBP Fajar.

Riwayat pencarian hingga grup WhatsApp di ponsel tersebut bisa memberi banyak petunjuk baru.

“Karena itu, begitu didapati bahwa dia merupakan bagian dari jaringan semacam itu, silakan cek grup WhatsApp-nya kah, atau kelompok pertemanan media sosialnya kah, riwayat kunjungan website yang pernah dia lakukankah.” 

“Untuk menjaring sebanyak mungkin orang-orang di belahan bumi manapun yang mungkin juga menjadi bagian dari organisasi atau sindikat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya global itu,” tandasnya.

Kasus AKBP Fajar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (Wabprof Propam Polri). 

“Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
 
Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

“Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. 

AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

AKBP Fajar pun sudah berstatus tersangka, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa