Sebelumnya, jelang Lebaran, Grab akan memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi ojek online mereka. Namun, Grab dalam pernyataan terbaru mengungkap kalau bonus ini bukanlah THR resmi seperti yang diterima karyawan tetap.
Diungkapkan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, pemberian bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik sesuai kriteria yang diberikan Grab.
“Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri,” kata Tirza, dikutip dari keterangan, Rabu (13/3/2025).
Lewat pernyataan tersebut, Grab ingin menginformasikan kalau besaran bonus yang diberikan oleh Grab pun berbeda-beda dan tidak seragam. Menurut Tirza, program bonus ini merupakan dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
Pemberian bonus, bergantung pada kinerja para mitra pengemudi Grab selama periode tertentu. Kriteria penilaian kinerja pun beragam, sehingga setiap pengemudi akan mendapatkan bonus yang disesuaikan dengan kontribusinya.
“Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya,” katanya.
Ditekankan lagi, tiap mitra driver Grab aktif mendapatkan apresiasi sesuai pencapaiannya.
“Penting untuk dipahami, dalam penerapan kebijakan ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra aktif dan berkinerja baik. (Bonus) bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” kata Tirza, memberikan penjelasan.