Google Menang Gugatan Antitrust, Tak Perlu Jual Chrome dan Android – Page 3

Google Menang Gugatan Antitrust, Tak Perlu Jual Chrome dan Android – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Google berhasil meraih kemenangan penting dalam kasus antitrust bersejarah yang dianggap sebagai ancaman langsung terhadap model bisnis intinya.

Dalam putusan terbaru, seorang hakim federal memutuskan bahwa Google tidak akan dipaksa untuk menjual dua aset pentingnya, yaitu peramban Chrome dan sistem operasi Android.

Google berhasil lolos dari hukuman paling berat yang dikhawatirkan, yaitu dipaksa memisahkan bisnisnya. Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya membebaskan Google dari kewajiban.

Mengutip CNN, Rabu (3/9/2025), Google tetap harus memberikan data pencarian tertentu kepada kompetitor yang memenuhi syarat untuk mendorong persaingan.

Perusahaan juga dilarang membuat kontrak eksklusif terkait distribusi layanan seperti Chrome, Google Search, Google Assistant, dan aplikasi Gemini.

“Google tidak akan diminta untuk mendivestasikan Chrome; pengadilan juga tidak akan menyertakan divestasi kontinjensi sistem operasi Android dalam putusan akhir,” tulis hakim dalam putusannya.