Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gerebek ‘Home Industry’ Tembakau Sintetis di Jakarta Utara, Polisi Sita 1,1 kilogram Barang Bukti – Halaman all

Gerebek ‘Home Industry’ Tembakau Sintetis di Jakarta Utara, Polisi Sita 1,1 kilogram Barang Bukti – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi basis home industry tembakau sintetis di Jakarta Utara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 1,1 kilogram tembakau sintetis, atau yang dikenal dengan nama sinte, dalam penggerebekan tersebut.

“Total berat tembakau sintetis yang disita sebanyak 1.110 gram atau 1,1 kilogram,” ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pemuda pengedar narkoba, yakni berinisial LN (20) dan RZ (20).

Kedua pemuda itu ditangkap di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), setelah diketahui menjual tembakau sintetis melalui media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa barang yang dijual oleh pelaku diproduksi sendiri di daerah Bandengan, Jakarta Utara,” ujar Indra.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Di antaranya dua mesin pengaduk magnetic kimia, dua gelas pyrex ukuran besar, satu botol besar cairan kloroform, dua botol kecil cairan cloroform, dua masker gas beserta alat penyaring, lima bungkus lempeng tramadol, satu alat press, dan 10 bungkus tembakau.

Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. 

Sumber: Warta Kota

Merangkum Semua Peristiwa