Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.
Gerakan wakaf uang KUA, dongkrak masyarakat menunaikan wakaf uang
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 16:45 WIB
Elshinta.com – Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Jawa Barat, telah memiliki inovasi berupa program gerakan wakaf uang KUA (Kantor Urusan Agama) bernama Gerakan Ekosistem Masyarakat Wakaf Uang KUA.
Gerakan wakaf yang diinisiasi oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Dr. Agus Sutisna merupakan gagasan proyek perubahan dari Diklat PKN II angkatan 27 yang digelar Dirjen Binmas Islam belum lama ini.
Menurutnya gerakan wakaf uang, telah sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2004, yang menyebutkan bahwa wakaf terdiri dari beberapa macam yaitu wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak termasuk di dalamnya wakaf uang
Dalam aplikasinya, Agus Sutisna membatasi lingkup gerakan wakaf, sementara khusus hanya untuk di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Jawa Barat.
“Untuk itu saya punya gagasan atau novelty terkait bagaimana mendongkrak masyarakat untuk menunaikan wakaf uang. Nah dalam hal ini biar tidak terlalu luas saya membatasi diri yang diarahkan oleh mentor yaitu wakaf uang ekosistem KUA,” tutur Agus Sutisna, Senin (29/10).
“Nah kami, saya sendiri lebih konsentrasi ke ekosistem KUA, di ekosistem KUA tersebut ada yang disebut Penghulu, Penyuluh, Pelaksana, Catin, Ormas Islam, dan itu didorong oleh saya sendiri untuk menunaikan wakaf uang tersebut,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Selasa (29/10).
Masih dijelaskan Agus, program Gerakan ekosistem masyarakat wakaf uang KUA telah bekerja sama dengan pengelola wakaf uang yaitu BSI maslahah, BSI masalah nanti akan menggulirkan uang tersebut kemudian jika sudah berkembang, hasil usahanya akan dikembalikan kepada pengambil manfaat dari wakaf (Maukuf Alih)
“Kedepannya nanti kami akan bekerja sama dengan pengelola wakaf uang dalam hal ini yang sudah terindentifikasi adalah BSI maslahah, BSI maslahah nanti akan menggulirkan uang tersebut, nanti saatnya uang tersebut sudah besar kita ambil hasil usahanya dan kita kembalikan ke maukuf alih (pengambil manfaat dari wakaf tersebut),” jelas dia.
Agus juga menjelaskan tidak ada besaran uang wakaf yang ditentukan, kalau aturan hukum Islam tidak ada, kalau BSI maslahah ada aturan main paling sedikit Rp1 juta untuk mendapatkan sertifikasi. Tapi kalau misalnya Rp10 ribu, Rp20 ribu, kata Agus untuk mendapatkan sertifikasi wakaf kalau sudah terkumpul Rp1 juta.
Agus juga menyebut, program gerakan ekosistem masyarakat wakaf uang KUA, sudah berjalan sejak satu bulan lalu dengan diawali edukasi kepada ekosistem KUA, sehingga setelah ada yang faham kemudian mereka mewakafkan sebagian rezeki yang mereka dapatkan.
Sedangkan edukasi yang sudah dilakukan, jelas Agus baru di internal Majalengka, yaitu edukasi tatap muka dan nanti akan dikembangkan dengan zoom tingkat provinsi Jawa Barat.
Sumber : Radio Elshinta