Gerakan Nurani Bangsa Nilai PPN 12 Persen Akan Menyulitkan Masyarakat

Gerakan Nurani Bangsa Nilai PPN 12 Persen Akan Menyulitkan Masyarakat

Jakarta, Beritasatu.com – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari gabungan tokoh lintas bidang dan agama menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan menyulitkan masyarakat.

“Kami menilai kebijakan akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang belakangan ini sudah melemah daya belinya,” kata Alissa Wahid mewakili sikap GNB dalam konferensi pers daring, pada Sabtu (28/12/2024).

GNB menilai, rencana kenaikan PPN jadi 12 persen juga akan menyebabkan inflasi yang menambah kompleksitas masalah, yang akan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Alissa mengatakan gilirannya kebijakan ini akan melemahkan daya tahan bangsa.  

Tidak hanya itu, GNB berharap pemerintah memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mengelola pendapatan dan belanja negara secara berhati-hati dan bijak, serta memformulasikan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial terlebih menghadapi tantangan ekonomi yang makin kompleks.

Dalam penilaian tersebut, Alissa juga mengatakan pemulihan ekonomi pascapandemi belum sepenuhnya kokoh, dengan indikator-indikator, seperti tingkat pengangguran, inflasi, dan pendapatan riil masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.

“Kebijakan yang memperberat beban masyarakat dalam situasi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah kurang sensitif terhadap kebutuhan rakyat,” lanjut Alissa.

GNB juga mengajak pemerintah untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam putusan kebijakan ini, di antaranya dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha agar mendapat perspektif yang lebih kaya dan menghindari resisten sosial yang tidak diinginkan.

Adapun sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025. Kebijakan kenaikan PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan kesepakatan pemerintah bersama DPR berupa kenaikan tarif secara bertahap, agar tidak mendadak dan besar yang akan berdampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.