TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang yang menganiaya dan menghina pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) berhasil ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari tadi.
Padahal, sebelumnya George Sugama Halim sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi dan mengklaim kebal hukum.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun membeberkan alasan George Sugama Halim kabur ke Sukabumi.
George Sugama Halim mengaku merasa terancam setelah videonya yang menganiaya salah satu pegawainya viral di media sosial.
Karenanya George Sugama Halim memilih pergi bermalam ke salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Di hotel itulah, George Sugama akhirnya diamankan polisi.
“Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George Sugama diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga George mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.
“Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.
Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini George masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut Nicolas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap George untuk menentukan apakah akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung,” tuturnya.
Ngaku Khilaf
George Sugama Halim sempat ditanya mengenai alasan dirinya menganiaya korban DAD hingga terluka.
George pun mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf.
Pelaku diduga tega menganiaya karyawati toko roti itu karena korban menolak membawakan makanan untuknya.
Kemudian ketika ditanya alasan memaksa DAD untuk mengantar roti ke kamar pribadinya, George pun enggan menjawab.
“Kenapa kamu menyuruh DAD untuk antar roti ke kamar pribadi? kan itu bukan tugasnya dia?” tanya Kapolres kepada George, Senin (16/12/2024).
“No comment,” jawab George.
Usai diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan saat dilakukann pemeriksaan, kini ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
“Kamu merasa menyesal?” tanya Kapolres Nicolas.
“Iya,” ucap George seraya menganggukkan kepala.
Terancam 5 Tahun Penjara
Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
“Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata
George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.
Sementara itu perempuan berinisial D yang merupakan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.
Korban menyebut pelaku sempat sombong dan sesumbar kebal hukum.
Disisi lain pegawai perempuan toko roti berinisial D yang menerima sejumlah perlakuan kejam dari pelaku mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.
Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.
D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D
Kemudian pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.
Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Tetapi korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan.
Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” jelasnya lagi. (Tribunnews.com/WartaKota)