PIKIRAN RAKYAT – Aksi penganiayaan dan perampasan barang berharga milik tiga korban yang dilakukan oleh sejumlah geng motor di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, kini pihak Polres Metro Jakarta pusat berhasil menangkap pelakunya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Kombes Pol Susatyo pun mengungkapkan kronologi kejadian bahwa para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekitar tubuh dan satu pelaku juga membawa kabur motor serta ponsel milik korban.
Kata dia, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku geng motor tersebut berawal dari ketiga korban, yaitu AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), sedang dalam perjalanan membeli jaket di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Nasib apes untuk ketiga korban, saat berada di tengah jalan, ujar Susatyo, tiba-tiba mereka dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang secara membabi buta.
Diketahui bahwa TKP kejadian itu berlokasi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, dimana dalam kejadian tersebut, tiga remaja menjadi korban korban pengeroyokan yang kemudian dirampas sepeda motor dan ponselnya.
“Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Susatyo, dilansir Pikiran Rakyat dari Antara, Minggu, 23 Maret 2025.
Sementara di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga, dan ketika itu juga seorang pelaku yang berinisial MFR (17) berhasil diringkus di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Peran para pelaku
Katanya, dari keterangan satu pelaku yang ditangkap tersebut, akhirnya pihak polisi berhasil meringkus pelaku lainnya, yakni D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Lanjutnya, mereka berlima berhasil diamankan di berbagai lokasi yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, D dan MFR diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sedangkan untuk OF berperan yang membonceng MFR, sementara AA, ANM, dan RAH diketahui ikut konvoinya, sebelum aksi tersebut terjadi.
Firdaus mengatakan bahwa pihak masih terus melakukan pengembangan guna mencari para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Pihak polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
Tambahnya, pihaknya juga sedang melakukan pencarian bukti lainnya, termasuk ponsel milik korban yang belum ditemukan. Tuturnya, bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menghimbau masyarakat supaya tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News