Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Gelapkan Uang COD Rp 10 Juta Lebih, Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Regional 15 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gelapkan Uang COD Rp 10 Juta Lebih, Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Regional 15 April 2025

Gelapkan Uang COD Rp 10 Juta Lebih, Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 April 2025

Gelapkan Uang COD Rp 10 Juta Lebih, Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap seorang karyawan ekspedisi J&T berinisial HD (22) atas dugaan
penggelapan uang
hasil pengantaran paket (COD) senilai lebih dari Rp 10 juta.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 22.45 WIT, di Gudang J&T Rimbun Air, Kompleks Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kasus ini bermula pada Sabtu (12/4/2025), saat pelaku yang bertugas sebagai
kurir
itu mengantarkan paket dari gudang kargo di Jalan Yabaso, Sentani.
“Usai mengantar beberapa paket, pelaku kembali ke kantor, mengambil dua paket lain, lalu pergi dan tak kembali hingga hilang kontak,” katanya dalam keterangan yang diterima
Kompas.com,
Selasa (15/4/2025).
Menurut Umar, korban, Clara Limba, supervisor di J&T, melaporkan kejadian ini ke Polsek Sentani Kota pada 13 April 2025 karena menduga adanya penggelapan uang COD.
“Pelaku diduga sengaja tidak menyetorkan uang hasil pengiriman barang (COD) sehingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp 10 juta,” ujarnya. 
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Paniki Polsek Sentani Kota berkoordinasi dengan korban dan meminta salah satu rekannya untuk menghubungi pelaku.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Kompleks Bandara Sentani, petugas segera bergerak ke lokasi.
“Akhirnya, pada pukul 22.45 WIT, pelaku berhasil diamankan di gudang J&T tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolsek Sentani Kota pukul 23.00 WIT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/131/IV/2025/Polsek Sentani Kota/
Polres Jayapura
/Polda Papua, tertanggal 13 April 2025,” ujar Umar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa