Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur memastikan telah mengambil langkah awal dengan memproses pemanggilan terhadap kedua oknum ASN tersebut.
Kepala Disdikbud Lampung Timur, Marsan membenarkan bahwa pihaknya telah menelusuri identitas kedua ASN yang ada dalam video viral tersebut.
“Setelah kami cek di Dapodik, memang benar salah satu merupakan personel di Kecamatan Way Bungur dengan inisial SD, dan yang satu lagi adalah tenaga pendidik di Kecamatan Sekampung Udik dengan inisial SK,” kata Marsan dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Meski demikian, Marsan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi, baik dari pasangan sah masing-masing ASN maupun dari pihak lain yang merasa dirugikan atas dugaan perbuatan tersebut.
“Kami tentu akan mengambil langkah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, yakni melakukan pemanggilan untuk klarifikasi guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Marsan menegaskan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganan lebih lanjut akan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, termasuk soal penyelidikan dan kemungkinan sanksi.
“Kalau soal mencoreng nama baik institusi, tentu iya karena ini menyangkut etika sebagai ASN. Namun sejauh mana kebenarannya, itu akan dibuktikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil di Inspektorat,” tandasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467332/original/021141700_1767872558-WhatsApp_Image_2026-01-08_at_18.20.04.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)