Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gedung RSUD Kertosono Lama di Nganjuk Disalahgunakan Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan – Halaman all

Gedung RSUD Kertosono Lama di Nganjuk Disalahgunakan Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama yang terletak di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diduga telah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Sebagian ruangan di rumah sakit tersebut telah disulap menjadi tempat karaoke dan penginapan kelas melati tanpa izin dari pemerintah setempat.

Kegiatan ilegal ini memicu keresahan di kalangan warga sekitar.

Mereka melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana menanggapi laporan masyarakat itu dengan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kertosono lama, Kamis (2/1/2025). 

Dalam sidak tersebut, Fauzi menemukan berbagai barang yang tidak semestinya berada di lokasi, seperti kasur, sofa, pendingin ruangan (AC), TV, dan sound system.

Setelah melakukan pertemuan dengan pengelola dan Satpol PP, disepakati semua kegiatan di RSUD Kertosono lama harus dihentikan.

“Sesuai kesepakatan, kegiatan di rumah sakit ini dihentikan karena Pemkab belum mengeluarkan izin apa pun,” tegas Fauzi.

Tindakan Satpol PP

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menambahkan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pengelola.

Berdasarkan hasil pengecekan, ada sembilan ruangan yang diduga jadi kamar penginapan. Di kamar tersebut terdapat kasur dan beberapa dilengkapi AC.

Ia juga menemukan satu ruangan yang ditengarai sebagai tempat karaoke, karena ada TV dan sound system.

“Kami meminta aktivitas dihentikan. Hal ini telah disepakati,” jelasnya, Jumat (3/1/2025). 

Setelah kesepakatan tersebut, pengelola mulai mengangkut barang-barang dari lokasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan hanya ada sedikit barang yang tersisa, seperti tiga AC, sofa, satu kasur, dan satu dipan. Sebagian besar barang sudah diangkut.

Meskipun ada peraturan daerah yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah, Suharono menyebut pihaknya memilih untuk menangani persoalan ini secara persuasif.

“Kami sudah mengingatkan dan pengelola telah mengindahkan. Persoalan ini selesai,” tutupnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).