Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Garuda Menang Banding di Paris, Lessor Pesawat Greylag Dihukum Rp1,3 M

Garuda Menang Banding di Paris, Lessor Pesawat Greylag Dihukum Rp1,3 M

Jakarta, CNN Indonesia

Garuda Indonesia melalui anak perusahaannya Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) menang banding di Pengadilan Paris atas lessor pesawat Greylag.

Greylag Entities, yakni Greylag 1410 dan Greylag 1446, sebenarnya sudah kalah saat mengajukan sita sementara rekening GIHF. Namun, lessor alias perusahaan leasing pemberi kredit itu tak terima dan mengajukan banding pada 19 April 2023.

“Selanjutnya, pada 22 Februari 2024, Pengadilan Tingkat Banding Paris memutus putusan judicial release yang juga memenangkan GIHF serta memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sejumlah biaya kepada GIHF,” kata Plh Direktur Utama Garuda Indonesia Tumpal M. Hutapea dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (27/2).

Ia menjelaskan judicial release merupakan langkah hukum yang ditempuh anak usaha Garuda Indonesia tersebut pada 2022 lalu. Kala itu, Greylag menginginkan provisional attachment terhadap rekening GIHF.

Tumpal mengatakan Greylag diharuskan membayar 80 ribu euro alias Rp1,35 miliar (asumsi kurs Rp16.988 per euro) oleh Pengadilan Paris. Kewajiban ini dihitung dari putusan tingkat pertama hingga banding.

“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tandasnya.

Pengadilan Paris mulanya membebaskan GIHF dari pengajuan sita sementara yang dilayangkan Greylag karena sudah ada perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian itu disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

(skt/agt)