Gara-gara Utang, Seorang Pria di Batam Tewas Dianiaya di 3 Lokasi Berbeda Regional 7 Oktober 2025

Gara-gara Utang, Seorang Pria di Batam Tewas Dianiaya di 3 Lokasi Berbeda
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Oktober 2025

Gara-gara Utang, Seorang Pria di Batam Tewas Dianiaya di 3 Lokasi Berbeda
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Polsek Lubuk Baja menangkap tiga pria berinisial SN (36), RJ (31), dan AG (26) terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban berinisial RF (32).
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia oleh warga di Lapangan Kampung Nelayan, Tanjung Uma, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/10/2025).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula dari masalah utang yang melibatkan pelaku SN.
Ketiga pelaku ditangkap di Perumahan Geria Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung.
“Setelah penyelidikan dilakukan, kami berhasil mengamankan SN, RJ, dan AG. Sementara satu pelaku lain berinisial NS saat ini sudah berstatus DPO. Permasalahan sendiri karena korban memiliki utang Rp3 juta dengan tersangka SN,” ujarnya saat ditemui di Polsek Lubuk Baja, Selasa (7/10/2025).
Penganiayaan terhadap korban terjadi di tiga lokasi berbeda setelah korban dijemput oleh pelaku SN pada Jumat (26/9/2025).
Lokasi kejadian pertama adalah di rumah kos tersangka RJ, lokasi kedua di lapangan Kampung Pisang, dan lokasi ketiga di Lapangan Kampung Nelayan, tempat di mana korban ditemukan.
Noval menambahkan, identitas para pelaku berhasil diungkap berkat rekaman CCTV dan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
Setelah menjemput korban dan membawanya ke lokasi pertama, pelaku SN memukul wajah korban dengan bantuan pelaku RJ.
Setelah penganiayaan di lokasi pertama, SN dan RJ membawa korban menuju lokasi kedua.
“Korban yang sebelumnya sempat menolak, kemudian diancam dengan sebilah parang oleh pelaku RJ. Tiba di lokasi kedua dan bertemu dengan pelaku AG, korban kembali dianiaya,” jelasnya.
Tersangka AG diketahui berperan memukul pipi kiri dan kanan wajah korban, sedangkan tersangka NS melakukan pemukulan brutal menggunakan stik baseball hingga korban mengalami luka parah.
Setelah penganiayaan, para pelaku meninggalkan korban, yang kemudian ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan lemas dan tidak dapat merespons pertolongan dari warga.
Korban segera dilarikan ke RS Elisabeth Lubuk Baja sebelum dirujuk ke RS Bunda Halimah, namun dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Oktober lalu.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Noval.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.