Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Gara-gara Stempel Keimigrasian, Mahasiswa Asal Mamuju Ditangkap di Mesir Regional 14 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gara-gara Stempel Keimigrasian, Mahasiswa Asal Mamuju Ditangkap di Mesir Regional 14 April 2025

Gara-gara Stempel Keimigrasian, Mahasiswa Asal Mamuju Ditangkap di Mesir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 April 2025

Gara-gara Stempel Keimigrasian, Mahasiswa Asal Mamuju Ditangkap di Mesir
Tim Redaksi
MAMUJU, KOMPAS.com –
Seorang mahasiswa asal Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bernama Arjung ditahan oleh kepolisian Kairo, Mesir, setelah kedapatan membawa tiga buah
stempel keimigrasian
.
Penahanan Arjung terjadi pada 12 Maret 2025. Selain itu, Alwi Dahlan, mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat, yang merupakan rekan Arjung ditahan empat hari setelahnya.
Ketua Keluarga Kerukunan Sulawesi (KKS) di Mesir, Muhammad Fadli Syah, menjelaskan bahwa kedua mahasiswa tersebut sedang menempuh pendidikan di
Universitas Al-Azhar
.
“Jadi penangkapannya itu di waktu yang berbeda. Kalau yang pertama itu dari Mamuju Sulbar tanggal 12 Maret, kalau yang dari Bandung tanggal 16 Maret,” ungkap Fadli saat dihubungi
Kompas.com,
Senin (14/4/2025).  
Fadli menjelaskan kronologi penangkapan Arjung dan Alwi bermula ketika Arjung tiba di Bandara Kairo.
Petugas Bea Cukai menemukan paket berisi tiga buah stempel yang dibawa Arjung dari Jakarta.
Paket tersebut dititipkan oleh Alwi, yang mengaku menerima paket itu dari rekannya berinisial DPW yang sudah berada di Kairo.
Alwi menitipkan paket tersebut kepada Arjung sehari sebelum keberangkatannya ke Mesir, karena kuota bagasinya sudah penuh.
“Karena Alwi, kuota bagasinya sudah penuh dan takutnya over bagasi, jadi dia pindahkan atau serahkan (paket) ke Arjung. Jadi Arjung yang berangkat ini tiba ke Kairo pukul 11 pagi waktu Kairo,” jelas Fadli.
Setelah tiba di Bandara Kairo, petugas Bea Cukai memeriksa seluruh barang bawaan Arjung, termasuk paket yang dititipkan Alwi.
Petugas kemudian membongkar paket tersebut dan menemukan tiga buah stempel yang mencurigakan.
Mereka sempat menanyakan kegunaan stempel tersebut kepada Arjung, namun karena dia tidak mengetahui isi paket itu, Arjung menghubungi Alwi.
Alwi kemudian menghubungi DPW untuk menanyakan kegunaan stempel tersebut.
“DPW membalasnya melalui pesan suara dengan berkata kalau stempel tersebut hanya untuk digunakan keperluan kitab. Alwi teruskan pesan suara itu untuk diperdengarkan ke petugas Bea Cukai. Tapi petugas Bea Cukai langsung coba cap stempel itu, ternyata stempel itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan kitab. Stempel itu biasa digunakan untuk kepentingan imigrasi Mesir,” kata Fadli.
Menurut Fadli, ketiga stempel yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai dan kepolisian Mesir adalah untuk visa kedatangan serta dua stempel lain yang biasa digunakan oleh pihak imigrasi Mesir.
Petugas merasa stempel itu akan digunakan untuk keperluan yang tidak baik, sehingga Arjung ditahan setelah empat jam pemeriksaan, meskipun dia mengelak bahwa stempel itu adalah miliknya.
“Di sini Arjung ketika stempel itu sudah dicap, menurut ceritanya, Arjung ini ya itu langsung dipukul. Arjung sempat mendapat serangan fisik, bahkan dipaksa mengaku ini punyamu atau tidak,” ujar Fadli.
Saat ini, KKS Sulawesi rutin menemui Arjung.
Pihak KBRI di Mesir telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi Arjung dan Alwi.
Namun, Fadli menyatakan bahwa kinerja pengacara yang dikontrak KBRI masih belum memuaskan.
Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arjung dan Alwi baru bisa didapatkan setelah tanggal 5 April 2025.
Selain itu, selama pemeriksaan yang dilakukan setiap dua minggu, mereka tidak pernah didampingi pengacara dari KBRI.
“Padahal petugas kejaksaan yang bertanya atau memeriksa Arjung, pasti bertanya dulu apakah ada pengacara yang disampingi. Arjung tidak tahu juga kenapa tidak didampingi,” ujar Fadli.
Fadli berharap kasus yang menimpa Alwi dan Arjung ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar keduanya bisa keluar dari penjara.
KKS juga mengawal kasus ini dengan meminta bantuan dari seluruh pihak agar Arjung dan Alwi segera dibebaskan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa