Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gara-gara Sertifikat Tanah, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Jember Regional 4 November 2024

Gara-gara Sertifikat Tanah, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Jember
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 November 2024

Gara-gara Sertifikat Tanah, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Jember
Editor
KOMPAS.com
– Sutikno (39) tega membunuh ayah kandungnya sendiri di rumahnya Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten
Jember
, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024) malam.
Korban ayahnya sendiri, Tali (55) tewas dibunuh dengan senjata tajam pisau usai terjadi cekcok permasalahan sertifikat tanah.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban.
“Di sana terjadi cekcok antar keduanya, hingga terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku menusukkan senjata tajam kepada ayahnya sendiri,” imbuhnya.
Pelaku menusuk tubuh korban sebanyak empat kali, yaitu dua kali tusukan di punggung kiri dan dua tusukan di perut sebelah kiri.
“Tanpa berpikir panjang, pelaku mengarahkan senjata tajam dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak empat kali,” ujarnya, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, pelaku dua kali menusuk bagian punggung korban, serta dua kali menusuk bagian perut ayahnya sendiri. Hingga lansia tersebut menghembuskan napas terakhirnya.
“Hasil autopsi di RSD dr Soebandi Jember, juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni.
Motif penusukan ini karena pelaku meminta harta gono-gini berupa tanah, namun korban tidak memberikannya.
“Pelaku merasa punya hak atas aset tanah dan pelaku meminta hak tersebut. Tetapi oleh korban tidak diindahkan, hingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ucap Abid.
Pelaku pun emosi karena
sertifikat tanah
itu tidak diberikan akhirnya menusuk korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah di Jember Gara-gara Sertifikat Tanah, Polisi Beber Kronologi
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.