Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mendorong pemerintah untuk dapat mengevaluasi kembali kebijakan regulasi fiskal dan nonfiskal yang menyebabkan tarif cukai rokok naik. Dia mengatakan kenaikan tarif cukai menjadi penyebab mudahnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Kenaikan tarif cukai yang sangat tinggi sejak tahun 2020 sampai ke tahun 2024, kurang lebih kenaikan tarif cukai sekitar 60% itu menyebabkan disparitas harga rokok legal dan ilegal makin jauh,” ujar Henry Najoan saat ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peredaran Rokok Ilegal dan Tantangan Industri Rokok Indonesia yang digelar di Kantor B-Universe, Tangerang, Banten, Kamis (13/12/2024).
Henry menuturkan disparitas harga rokok yang jauh antara rokok legal dan rokok ilegal membuat para konsumen beralih memilih rokok ilegal. Dia menambahkan saat ini industri rokok mengalami penurunan keuntungan yang signifikan sejak tahun 2019.
Henry mengungkapkan pada tahun 2023, tercatat produksi rokok legal hanya 318 miliar batang. Sementara itu, di tahun 2019 produksinya mencapai 359 miliar batang.
“Jadi kontraksi ini sangat luar biasa seyogyanya kami harapkan pemerintah coba menganalisa dan mengevaluasi lagi peraturan-peraturan fiskal maupun nonfiskal yang nyatanya membuat industri kontraksi lebih dalam,” ucapnya.
Dia meminta pemerintah bisa segera menetapkan rokok ilegal sebagai suatu tindakan kejahatan yang luar biasa. Lebih lanjut, dia menggantung harapan kepada pemerintah untuk lebih ekstra dalam melakukan penindakan pelaku pembuatan dan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan seluruh aparat penegak hukum.
“Harapan kami peraturan itu (yang membuat peredaran rokok ilegal meningkat) yang sudah berjalan saat ini bisa ditinjau ulang dan diberikan relaksasi untuk kami untuk recovery,” harap Henry.