Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik Regional 27 Juni 2025

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Juni 2025

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mulai menerapkan sistem
ganjil genap
di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
“Kami menerapkan ganjil genap khusus untuk kendaraan yang akan naik ke atas Puncak dan sudah kami laksanakan dari pagi pukul 06.00 WIB,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian.
Ia menjelaskan, pembatasan arus lalu lintas dengan
sistem ganjil genap
ini dilaksanakan di jalur utama menuju kawasan Puncak tepatnya Simpang Gadog, Exit GT Ciawi.
Ganjil genap
ini akan diberlakukan selama tiga hari, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu (27–29 Juni 2025), mengikuti momentum libur nasional yang jatuh pada hari Jumat dan disambung akhir pekan.
Penerapan sistem ganjil genap dimulai sejak pagi pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, pintu masuk utama menuju kawasan Puncak.
Untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya menyiagakan sejumlah personel di lokasi pemeriksaan.
Selain itu, ada pula di titik-titik rawan kepadatan guna mengatur arus lalu lintas selama long weekend.
“Pembatasan lalu lintas ini berlaku untuk mengantisipasi peningkatan arus wisata pada libur nasional Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Jumat, disambung akhir pekan alias
long weekend
,” ujarnya.
“Jadi dari Jumat itu jalur Puncak diberlakukan ganjil genap sampai Minggu nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
Sistem ganjil genap
berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintas atau masuk ke kawasan Puncak.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.
Karena itu, bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke
Puncak Bogor
harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, akan diputar balik oleh petugas,” tegas Ardian.
Kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 84 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dia mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke kawasan Puncak untuk memperhatikan jadwal ganjil genap dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.