“Kami melihat masih cukup banyak pegawai yang belum familiar dengan proses aktivasi maupun penggunaan Coretax DJP. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan langsung di lingkungan kerja agar para pegawai dapat memperoleh pendampingan secara optimal,” sambung Andik.
Andik menambahkan bahwa KP2KP Malili berencana untuk kembali membuka pojok pajak di PT Vale Indonesia pada awal tahun 2026, khususnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
“Mengingat jumlah pegawai PT Vale Indonesia yang cukup besar, kami berencana membuka kembali pojok pajak mulai bulan Januari untuk membantu proses pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para karyawan mendapatkan asistensi terkait tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP, konsultasi perpajakan, serta verifikasi dan pemutakhiran data Wajib Pajak.
Salah satu pegawai KP2KP Malili, M. Abid Alfajri Faris, juga memberikan edukasi kepada pegawai perempuan terkait penggabungan NPWP dengan suami sesuai ketentuan perpajakan.
“Kami menyarankan bagi pegawai wanita yang telah menikah untuk menggabungkan NPWP dengan suami melalui pengajuan penonaktifan NPWP istri. Hal ini bertujuan agar pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami serta untuk menghindari potensi kurang bayar pada salah satu pihak,” jelas Abid.
Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pojok pajak tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malili yang telah hadir langsung di PT Vale Indonesia dan membantu para karyawan dalam aktivasi Coretax DJP. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan, terutama pada awal tahun depan saat masa pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Elma.
(Adv/Fajar)
