Galon Tua Masih Dijual, Konsumen Diminta Berani Tolak dan Laporkan

Galon Tua Masih Dijual, Konsumen Diminta Berani Tolak dan Laporkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Galon air minum yang sudah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam ternyata masih banyak beredar di pasaran.

Kondisi ini mendorong Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengeluarkan peringatan keras: konsumen berhak menolak galon yang tidak layak demi kesehatan dan keselamatan.

Ketua KKI, David Tobing, menegaskan konsumen tidak boleh lagi pasrah saat menerima galon buram atau penyok. “Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujarnya.

Ia menyoroti praktik tidak adil di lapangan karena harga galon lama dan baru tetap sama. “Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting,” katanya.

Masalah ini bukan sekadar tampilan. Galon kusam menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepas zat berbahaya. “Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” kata David.

KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi 2012–2016 masih digunakan di wilayah Jabodetabek. Karena itu, konsumen diimbau memeriksa kondisi fisik dan kode produksi. “Yang kedua ceklah kode produksinya,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, KKI membuka kanal pengaduan resmi. “Kami sendiri, Komunitas Konsumen Indonesia, membuka kanal pengaduan di website kami, di mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” jelas David.

BPKN pun turun tangan dengan membuka hotline khusus. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut konsumen bisa langsung melapor jika menerima galon tua. “Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’ begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153,” ujarnya.