Gali Pendapatan, Gubernur Kalteng Wajibkan Perusahaan Tambang Bayar Sejumlah Pajak, Apa Saja?
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mewajibkan semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan-pungutan yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Agustiar dalam rapat koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Pertambangan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Selasa (21/10/2025).
Rapat ini diadakan untuk membahas langkah-langkah pengelolaan sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Agustiar menyoroti penurunan Dana Transfer dari pemerintah pusat selama delapan bulan kepemimpinannya, yang berdampak pada penerimaan daerah.
Dia menekankan perlunya tindakan nyata dan terukur melalui sinergi dengan sektor strategis seperti pertambangan untuk memperkuat basis pendapatan daerah.
“Semua pihak harus bersinergi mendukung visi pembangunan Kalteng yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Dayak dan seluruh warga Kalteng, termasuk perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di sini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur meminta perusahaan-perusahaan pertambangan untuk mematuhi kewajiban pajak daerah, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menggunakan pelat KH, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Selain itu, perusahaan diminta untuk membeli BBM melalui Wajib Pungut (WAPU) resmi Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, menggunakan kendaraan berplat KH, menggunakan material galian C yang berizin, membuka rekening di Bank Kalteng, serta melaporkan data alat berat secara berkala,” jelas Agustiar.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah sangat penting, terutama di tengah kebijakan pusat yang memangkas dana transfer dan berdampak pada penurunan penerimaan daerah.
Dia juga menginstruksikan bupati dan wali kota di Kalteng untuk tegas menegakkan aturan pajak serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD dengan dukungan anggaran dan sarana operasional.
“Kami siap mendukung penuh upaya para bupati/wali kota untuk memaksimalkan pendapatan daerah ini,” tegasnya.
“Melalui sinergi, digitalisasi, disiplin kepatuhan, serta keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan, perusahaan pertambangan dapat berkontribusi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah,” pungkas Agustiar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gali Pendapatan, Gubernur Kalteng Wajibkan Perusahaan Tambang Bayar Sejumlah Pajak, Apa Saja? Regional 22 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/20/68f60fabe2a43.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)