Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

Jakarta, CNN Indonesia

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mayoritas terkait kasus narkotika, bukan koruptor.

Ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sementara untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.

“Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menegaskan rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).

Yusril mengakui dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan secara jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

Akan tetapi, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

“Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

“Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” imbuhnya.

Sehingga, kata dia, apabila nantinya Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada para koruptor baik yang sudah divonis ataupun belum maka perkaranya secara otomatis akan selesai.

“Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” jelasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]