Gagal Peras Korban, Pria di Maluku Sebar Video Bugil Anak ke Medsos Regional 20 Desember 2025

Gagal Peras Korban, Pria di Maluku Sebar Video Bugil Anak ke Medsos
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Desember 2025

Gagal Peras Korban, Pria di Maluku Sebar Video Bugil Anak ke Medsos
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Aparat Polres Maluku Tenggara menangkap seorang pria berinisial HR alias Hengky terkait kasus pornografi anak. Pelaku nekat menyebarkan video bugil korban setelah gagal melakukan pemerasan dan pemaksaan untuk bertemu.
Hengky ditangkap di Dobo,
Kepulauan Aru
, Maluku, pada Rabu (17/12/2025) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku diketahui memanfaatkan media sosial dengan membuat akun palsu untuk menjerat anak-anak.
“Pelaku membuat akun media sosial palsu untuk mendekati korban, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” kata Kapolres
Maluku Tenggara
AKBP Rian Suhendi kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Rian menjelaskan, tersangka awalnya melakukan panggilan video dengan korban. Secara manipulatif, pelaku meminta korban membuka busana dan merekam percakapan video tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Jadi setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu,” kata Rian.
Lantaran korban menolak memberikan sejumlah uang dan enggan diajak bertemu, pelaku kemudian memviralkan konten pribadi korban di sejumlah media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa korban Hengky lebih dari satu orang.
“Bahkan terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Setelah dipastikan keberadaannya di Dobo, tim Satreskrim
Polres Maluku Tenggara
langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku kini telah dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan selanjutnya dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia terancam dijerat Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1)
UU ITE
dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Rian mengingatkan para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak di dunia maya karena ruang digital memiliki risiko kejahatan yang nyata.
“Ruang digital bukanlah ruang tanpa risiko. Literasi digital, pengawasan orang tua, serta keberanian korban dan keluarga untuk melapor merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan
pornografi anak
,” ujar Rian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.