Gaduh Soal Sewa Rusun, DPRD Jakarta Desak Dinas PRKP Cabut Kebijakan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah, mengkritik kebijakan pembatasan masa sewa rumah susun (Rusun) di Jakarta yang baru-baru ini diumumkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Wakil rakyat dari komisi yang membidangi dinas tersebut menilai kebijakan itu tidak tepat dan justru memberatkan masyarakat kecil.
“Saya minta Dinas PRKP segera menghentikan kegaduhan ini. Kebijakan ini ngawur. Rakyat kecil baru saja menghadapi masalah kenaikan harga LPG, sekarang harus khawatir dengan batas waktu sewa Rusun,” ujar Ida dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Ida juga menyoroti kurangnya sosialisasi terkait kebijakan ini sehingga menimbulkan keresahan di kalangan penghuni Rusun.
Ia meminta agar pemerintah mencabut pernyataan untuk sementara dan melakukan publikasi ulang dengan pendekatan yang lebih baik.
“Jangan membuat masyarakat resah. Saya minta pernyataan ini dicabut dulu, kemudian dipublikasikan ulang agar penghuni Rusun bisa tenang,” tegas Ida.
Ia pun menekankan, banyak penghuni Rusun yang belum mampu membeli rumah sendiri dan tetap harus membayar sewa setiap bulan, di samping memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
“Kalau mereka punya tunggakan sebesar itu, berarti mereka belum sejahtera. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat mereka kembali tinggal di kolong tol atau bantaran kali,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan warga adalah prioritas bagi Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
“Kalau ada yang menganggur, berikan pelatihan kerja atau bantu mereka membuka usaha. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan justru menekan mereka yang sedang kesulitan,” kata Ida.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berencana membatasi masa sewa hunian di rusun.
Sekretaris DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan, peraturan ini tengah dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
“Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan,” ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan rencana ini, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.
Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.
DPRKP beralasan kebijakan ini disebut untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tadinya terbiasa menyewa rumah dapat memiliki hunian.
Ke depan, DPRKP akan menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui fasilitas pembiayaan pemilikan rumah.
Program ini menawarkan bunga tetap lima persen dengan tenor hingga 20 tahun bagi MBR yang memenuhi syarat.
Adapun rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga dengan keterbatasan finansial.
Jika penghasilan penghuni melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, mereka tidak lagi diperbolehkan tinggal di rusunawa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gaduh Soal Sewa Rusun, DPRD Jakarta Desak Dinas PRKP Cabut Kebijakan Megapolitan 9 Februari 2025
/data/photo/2025/02/07/67a5beacc2a8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)