Liputan6.com, Manado – – Polsek Mapanget mengamankan seorang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Minggu (6/4/2025) lalu. Pelaku berinisial KIT (21), tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.
Sementara itu, korban pemerkosaan, AVS (14), merupakan warga Desa Popo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut. Diketahui, antara korban dan pelaku merupakan saudara tiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025), pukul 22.35 Wita, di rumah korban di Kelurahan Buha.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku, yang pada saat itu hanya berdua di rumah, hendak beristirahat. Saat korban tertidur, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya.
Pelaku mengajak korban ke kamar dan memaksanya berhubungan badan. Korban sempat menolak dan mengancam akan memberitahu ibu mereka, tetapi pelaku tetap melancarkan aksinya.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan ke keluarganya. Aparat polisi yang menerima laporan dari keluarga kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono.
Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian mengingat korban masih di bawah umur, dan adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.