Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gadis di Cianjur Dijual ke Warga Arab, 1 Pria Diringkus setelah Korban Tewas Diduga Overdosis – Halaman all

Gadis di Cianjur Dijual ke Warga Arab, 1 Pria Diringkus setelah Korban Tewas Diduga Overdosis – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial DS diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus TPPO ini terbongkar setelah korban berinsial DR meninggal dunia diduga overdosis setelah dijual ke warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi.

AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur menuturkan bahwa mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Orang tua korban tersebut melapor bahwa anaknya telah menjadi korban TPPO.

“Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya menjadi korban perdagangan orang,”

“Korban diduga dijajakan oleh pelaku berinisial DS kepada warga negara asing dengan modus menawarkan jasa pekerja seks komersial,” ucapnya pada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Kasus TPPO ini bermula pada Jumat (13/12/2024) lalu saat pelaku DS menjemput gadis berinisial DR menggunakan mobil.

DR lalu dibawa ke sebuah villa di kawasan Bogor, Jawa Barat untuk dijajakan sebagai PSK.

“Ketika di Villa, korban kemudian dijajakan kepada WNA Timur Tengah sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per satu kali kencan,”

“Akhirnya korban harus melayani WNA asal Arab Saudi selama dua hari,” kata AKP Tono, dikutip dari TribunJabar.id.

Selama dua hari tersebut, korban dilaporkan mengalami overdosis pada Minggu (15/12/2024).

Korban lantas dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.

Pelaku, ujar AKP Tono, sempat menghubungi keluarga korban untuk mengabari kondisi DR.

“Pelaku sempat menghubungi keluarga korban untuk memberi tahu kondisinya. Namun saat tiba di rumah sakit, keluarga korban malah mengetahui kondisi anaknya sudah tidak bernyawa,” lanjutnya.

Setelah diselidiki dan sejumlah bukti dikumpulkan, DS akhirnya ditangkap di Cianjur.

Tak hanya DS saja, pihak kepolisian juga menetapkan ARP sebagai pelaku TPPO yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Selain pelaku kami telah menetapkan pelaku lainya yaitu ARP sebagai DPO,”

“ARP diketahui berperan sebagai mucikari, sekaligus koordinator jaringan TPPO serta menerima keuntungan dari hasil TPPO,” ucapnya.

Kepada polisi, DS telah melakukan perbuatannya ini selama dua bulan.

“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Cianjur terus berkoordinasi dengan Polres Bogor, karena korban meninggal berada di Bogor. Sedangkan TPPO nya terjadi di wilayah hukum Polres Bogor,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Seusai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku adalah terancam dikenakan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” ucapnya.

Belasan Perempuan di Cianjur Dijual ke Turis Asing

AKP Tono juga menuturkan bahwa sindikat TPPO ini memiliki modus menawarkan jasa layanan seksual secara langsung dari pintu ke pintu kepada turis asing yang sedang menginap di villa.

Mereka memberikan tarif dari Rp700 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.

“Sindikat ini menawarkan para korbannya kepada tamu dengan tarif berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan,” ungkap Tono dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

DS, lanjut AKP Tono, merupakan seorang sopir.

Sementara DPO berinisial ARP bertugas sebagai mucikari sekaligus koordinator sindikat.

Total sudah ada 15 orang perempuan asal Cianjur yang dijual ke WNA asal Timur Tengah selama dua bulan mereka beroperasi.

“Adapun peran DS sendiri bertugas mengantar jemput para korban,”

“Tersangka dan pelaku lain dalam sindikat ini kemudian akan memperoleh keuntungan dari hasil transaksi yang melibatkan korban tersebut,” ucapnya. 

Sindikat TPPO ini mencari konsumen yang ingin menggunakan jasa layanan seksual.

Setelah mendapatkan konsumen, ARP menghubungi DS untuk menjemput korban ke tempat yang disepakati.

“Setelah ada kesepakatan, DS menerima uang muka (DP) sebesar Rp200 ribu, dan sisanya akan dibayarkan setelah kencan selesai,”

“Selanjutnya, para korban akan menghubungi tersangka untuk penjemputan, dan uang yang didapatkan akan dibagikan kepada para pekerja seks komersial,”

“Uang dari hasil potongan korban kemudian disetorkan kepada ARP selaku muncikari, untuk selanjutnya dibagi dua dengan tersangka,” ujarnya. 

Tono pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada modus seperti ini dan tidak mudah terjebak dengan iming-iming yang menggiurkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis Asal Cianjur Tewas Diduga Overdosis Setelah Dijajakan Sebagai PSK kepada WNA Arab Saudi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)(Kompas.com, Taufiq Taufiqurrahman)

Merangkum Semua Peristiwa