Gadis Belia Dijual Sindikat Prostitusi di Kelapa Gading Cuma Diupah Rp 50 Ribu Tiap Layani Pelanggan

Gadis Belia Dijual Sindikat Prostitusi di Kelapa Gading Cuma Diupah Rp 50 Ribu Tiap Layani Pelanggan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Empat gadis belia dijual sindikat prostitusi online untuk melayani pria hidung belang di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mirisnya, masing-masing korban perdagangan orang itu hanya menerima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap kali melayani tamunya.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, sindikat prostitusi online menjual keempat perempuan muda itu dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali “main”.

Namun, mereka memangkas pendapatan para korban dan hanya memberikan mereka upah sangat minim.

“Dari hasil pemeriksaan untuk range harga itu mulai dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 500.000,” kata Kiki, Senin (3/2/2025).

“Untuk upah yang diterima korban sekitar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per pelanggan,” jelasnya.

Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sindikat beranggotakan tujuh orang ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yang perannya pun bervariasi, mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan.

Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).

Sementara korban alias para wanita muda yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu ialah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).

Para tersangka dan korban nekat menjalankan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Keempat wanita muda yang diperdagangkan ini mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri mereka, melainkan secara sukarela menjajakan dirinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini,” jelas Kiki.

Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi.

Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya