Paris, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bergabungnya Indonesia dengan organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan status negara dari berkembang menjadi maju.
Keanggotaan ini akan membuka peluang lebih luas dalam kerja sama ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota OECD, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan transparansi di Indonesia.
“Bergabung dengan OECD bukan hanya meningkatkan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan dengan negara-negara anggota,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (27/3/2025).
Yusril mengikuti langsung sidang OECD di Paris, Prancis pada Rabu (26/3/2025), mewakili Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebutkan Indonesia diperkirakan akan resmi menjadi anggota OECD dalam tiga tahun mendatang, dan menjadi negara ketiga di Asia yang bergabung setelah Jepang dan Korea Selatan.
Sebelum keanggotaan ini diresmikan, Menko Yusril mengungkapkan, Indonesia perlu menandatangani Konvensi OECD mengenai penyuapan dan berbagai instrumen hukum lainnya yang menjadi standar bagi negara-negara maju.
Reformasi regulasi di bidang antikorupsi, penyuapan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Pada sidang OECD di Paris, Menko Yusril menyampaikan pidato yang mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Yusril berbicara bersama Presiden Guatemala Bernardo Arevalo, mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam memberantas korupsi sejak tahun 1958, serta perkembangannya setelah meratifikasi United Nations Convention on Transnational Organized Crime dan United Nations Convention Against Corruption pada tahun 2006.
“Kami menyadari bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Yusril.
Selain harus menandatangani konvensi mengenai penyuapan serta berbagai instrumen hukum lainnya sebelum bergabung dengan OECD, Yusril menambahkan, Pemerintah Indonesia juga berkewajiban melakukan reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi guna memperbaiki regulasi terkait korupsi, penyuapan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“OECD tidak hanya akan menilai aturan-aturan normatif, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tiga tahun ke depan,” jelas Yusril.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam OECD, Menko Yusril berharap dapat semakin memperkuat perekonomian, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju yang bersih dari korupsi.