Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada Regional 27 November 2025

Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 November 2025

Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada
Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com
— Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menolak hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 yang diumumkan pada 18 November 2025 lalu.
PKB meminta pimpinan DPRD meninjau ulang seluruh
hasil seleksi
serta mekanisme yang digunakan.
Mereka menilai keputusan Komisi I yang menetapkan tujuh komisioner dan tujuh nama cadangan melalui SK Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 tidak sah dan harus dianulir.
Ketua
Fraksi PKB
, Damayanti, menyebut keputusan Komisi I DPRD Kaltim menetapkan tujuh nama komisioner tanpa melibatkan mereka sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme internal.
“Keberadaan kami seolah tidak ada. Dari tujuh fraksi, hanya PKB yang tidak dikonfirmasi,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
PKB menilai absennya komunikasi tersebut menyalahi prinsip keterbukaan.
Damayanti menegaskan, jika permintaan pembatalan hasil seleksi tidak dikabulkan, PKB siap menempuh
jalur hukum
.
“Ini soal harga diri fraksi. Masukan kami tidak boleh diabaikan,” katanya.
Penolakan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana.
Ia menegaskan tidak ada koordinasi apa pun dari unsur pimpinan Komisi I terkait pelaksanaan fit and proper test.
“Ketua komisi sedang sakit bukan alasan melewati kewenangan struktural. Keputusan tetap harus kolektif,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai polemik ini mengikis kepercayaan publik terhadap obyektivitas
seleksi komisioner
.
Ia menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah proses seleksi berjalan berdasarkan indikator penilaian atau justru dipengaruhi “pengawalan” politik sejak awal.
“Pertanyaannya, apakah seleksi obyektif atau sudah ada nama yang dikawal masing-masing fraksi?” ujarnya.
Saiful berpendapat DPRD wajib membuka mekanisme penilaian secara transparan agar publik memahami dasar keputusan.
Menurutnya, kualitas kelembagaan KPID sangat ditentukan oleh kredibilitas proses seleksi.
“Kalau proses tidak objektif, kompetensi lembaga bisa ikut tergerus,” tegasnya.
Ia juga mendorong PKB membuka ke publik jika memang terdapat praktik tidak transparan dalam proses tersebut.
Momentum ini, menurutnya, penting untuk memperbaiki tata kelola seleksi lembaga yang kewenangannya berada di DPRD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.