Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen. 

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan menyatakan, langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

Ia menyebut, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

“Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Marwan mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. 

Lebih lanjut, Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat. 

“Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ucap anggota Komisi XI DPR RI itu.

Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP. 

Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

“Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” ucap Marwan.

“Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” lanjutnya.

Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. 

Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

“Sudah tepat dan Pro Rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkas Marwan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

 Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

“Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

“Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.