Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah dalam berbagai media luar ruang. Aturan itu berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda), serta seluruh jajaran perangkat daerah dan mitra kerjanya.
Langkah itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame, yang menekankan pentingnya tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada layanan informasi kepada masyarakat.
Sebagai implementasi di daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan foto pimpinan dalam publikasi media luar ruang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Lampung menegaskan bahwa seluruh bentuk reklame yang dibuat oleh perangkat daerah dan mitra kerja, baik baliho, spanduk, billboard, megatron, videotron, hingga reklame di kendaraan dan udara, wajib mengedepankan substansi informasi dan mengganti potret pejabat dengan logo resmi Provinsi Lampung.
“Desain publikasi harus menitikberatkan pada informasi program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja, bukan pada figur pejabat,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, Rabu (6/8/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5209976/original/070159900_1746454221-IMG-20250505-WA0029.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)