Foto George Sugama Halim Bersama Personel TNI Viral, Kadispenad Beri Klarifikasi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah foto yang memperlihatkan
George Sugama Halim
(35), anak bos toko roti yang menganiaya pegawai di Cakung, Jakarta Timur, bersama personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) beredar di media sosial.
Dalam foto yang beredar, tampak George berfoto bersama sejumlah personel TNI yang mengenakan seragam.
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
, setidaknya ada lebih dari tiga foto berbeda yang memperlihatkan George bersama personel TNI.
Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa George berfoto dengan anggota Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Foto-foto tersebut disebut diposting oleh George di akun Facebook pribadinya.
No Viral No Justice
Pernyataan Keluarga & Toko Roti Lindayes Cakung Jaktim
“… namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yg sudah pernah di Tes”
Smtr beredar foto-foto George Sugama Halim yg hobinya pamer foto makan dan loby pejabat militer TNI
pic.twitter.com/KvaGUKy2B2
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, foto George bersama personel TNI merupakan foto lawas.
“Itu adalah foto lama, tepatnya tahun 2021. Dan salah satu personel di dalam foto tersebut juga sudah pensiun,” jelas Wahyu, dikutip dari video YouTube
Kompas TV
, Kamis (19/12/2024).
Wahyu menyampaikan, narasi menyebutkan bahwa George dibekingi oleh personel militer TNI Angkatan Darat adalah tidak benar.
Ia pun mempersilakan penegak hukum untuk memproses George atas perbuatannya.
“Dan pada kesempatan ini saya sampaikan proses hukum terhadap pada anak bos tersebut yang akan diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada intervensi dari personil militer di angkatan darat karena memang tidak ada kaitannya seperti yang sampaikan tadi,” tutur Wahyu.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.