Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Forkopimda Aceh Besar Tegas Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Forkopimda Aceh Besar Tegas Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Banda Aceh, Beritasatu.com – Forkopimda Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama melarang perayaan atau kegiatan apapun yang bertentangan dengan Syariat Islam di malam tahun baru atau malam pergantian tahun. Seruan ini mengikuti keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang yang sebelumnya telah mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru.   

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto membenarkan adanya seruan larangan merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang melanggar atau tak sesuai dengan koridor Syariat Islam. 

“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan-kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” kata Iswanto, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, seruan itu semata-mata untuk mewujudkan kondusivitas, rasa nyaman dan aman saat pergantian tahun. 

Untuk itu Iswanto menginstruksikan jajaran Satpol PP/WH, Dishub, hingga BPBD Aceh Besar untuk mengintesifkan pengawasan di titik titik rawan terjadinya penumpukan warga, terutama pada saat jelang pergantian tahun. 

“Kita ingin memastikan jika malam pergantian tahun berjalan kondusif, tanpa adanya konvoi kendaraan roda empat dan roda dua, karena pihak Dishub dan Satpol PP diturunkan, untuk memastikan kelancaran lalulintas dan lainnya,” tandas Iswanto. 

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan larangan bagi umat Islam untuk terlibat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025. Hal ini dituangkan dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Aceh Besar dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam.

Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M menjelaskan perayaan Natal dan Tahun Baru adalah bagian dari tradisi keagamaan Kristen yang tidak selayaknya diikuti oleh umat Islam. 

“Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Islam dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” ungkapnya di Aceh Besar, Rabu (25/12/2024).

Dengan adanya seruan larangan merayakan malam tahun baru ini maka warga Aceh Besar diharapkan bisa melewati malam pergantian tahun di rumah.