Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang, Hotman Paris: Pertama Kali Dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang, Hotman Paris: Pertama Kali Dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menyoroti aksi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo yang nekat naik ke meja persidangan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berubah ricuh. 

Hotman mengatakan kejadian memalukan itu baru pertama kali terjadi dalam sejarah pengadilan di Indonesia. 

“Ada kuasa hukumnya bernama Firdaus naik ke meja sidang, menginjak-injak meja sidang pengacara pakai jubah. Itu adalah pertama kali dalam sejarah pengadilan Indonesia,” ujar Hotman seperti dikutip dari tayangan Youtube Cumi-cumi pada Kamis (6/2/2025). 

Hotman mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan memalukan Firdaus. 

Ia meminta agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum. 

“Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.  

Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

Menurut Hotman Paris tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

Hotman Paris berharap, Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

“Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

“Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia, kami mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

“Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

“Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

Sidang berubah ricuh

Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution berubah ricuh.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu ricuh setelah Razman dan tim pengacara yang meluapkan protes pada majelis hakim.

Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup.

Meluapkan emosi di persidangan atas putusan hakim, Razman mengutarakan keinginan agar persidangan digelar terbuka.

“Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.

“Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

“Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.

“Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.

Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.

“Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” ucapnya.

“Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi,” sambungnya dengan suara lantang.

Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.

“Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi,” ujar Razman. “Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis,” tegasnya.

Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.

“Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang,” ujar Razman.

Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Kasus ini merupakan buntut dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima saat itu, Razman Arif Nasution.

Hotman melaporkan Razman tertanggal 10 Mei 2022, atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. (TribunJakarta.com/Kompas.com/cumi-cumi).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya