TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG — Hubungan bertetangga yang harmonis adalah dambaan setiap orang. Namun, di balik tembok rumah yang bersebelahan, tak jarang muncul gesekan yang berujung petaka.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Di malam pergantian tahun baru 2025, perayaan berubah menjadi tragedi. Kamaruddin (56) tewas setelah berselisih dengan tetangganya sendiri, Rozi Mirza (36).
Peristiwa tragis ini bermula dari kecurigaan Rozi terhadap Kamaruddin yang dituduh sering mengintip rumahnya.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Yudi Kurniawan, keduanya memang memiliki riwayat perselisihan yang cukup panjang.
Puncaknya, pada malam tahun baru, Rozi nekat mendatangi rumah korban yang saat itu sedang merayakan pergantian tahun bersama keluarga.
“Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, di saat keluarga korban sedang asyik membakar jagung di teras depan rumah.
Ketika Kamaruddin masuk ke dalam rumah untuk mengambil peralatan, pelaku langsung menusuk perut korban dengan pisau,” ujar Iptu Yudi.
Teriakan Kamaruddin sontak membuat keluarganya berlari masuk, namun nyawa pria paruh baya itu tidak tertolong.
Luka tusuk di perut sebelah kanan menyebabkan Kamaruddin meninggal di tempat. Keluarga yang membawa korban ke RS Harapan Bunda hanya bisa pasrah ketika dokter memastikan Kamaruddin sudah tiada.
Motif dan Latar Belakang Konflik
Kasus ini menguak fenomena umum dalam kehidupan bertetangga: kecurigaan dan kesalahpahaman.
Menurut penuturan warga setempat, Rozi kerap merasa terganggu oleh keberadaan Kamaruddin yang dianggap sering memperhatikan rumahnya dengan cara tidak wajar.
Ketegangan di antara keduanya berlangsung lama hingga akhirnya memuncak pada malam nahas tersebut.
“Mereka sering bertengkar. Kadang masalah kecil saja bisa jadi besar. Rozi memang dikenal mudah curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Bertindak Cepat
Rozi Mirza kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepolisian telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penusukan.
“Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti,” jelas Iptu Yudi.
Refleksi untuk Kita Semua
Kisah pilu ini menjadi pengingat bahwa menjaga hubungan baik dengan tetangga adalah hal yang krusial. Menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, berkomunikasi dengan baik, dan menahan diri dari prasangka buruk adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kita tidak pernah tahu kapan konflik kecil bisa berujung tragedi besar. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas untuk lebih menghargai arti pentingnya hidup berdampingan dengan damai. (*)