Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut Fariz RM memberikan upah sebesar Rp 100.000 kepada sopirnya berinisial ADK setelah membeli narkoba.
“Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari saudara FRM,” kata Kompol Telly Areska Putra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Kompol Telly Areska Putra menyebut, narkoba yang dibeli ADK tidak untuk diperjual belikan lagi.
“Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan setiap membeli narkoba, Fariz RM selalu menyuruh supir pribadinya, ADK.
“Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang yakni pria berinisial ADK (45) dan FRM (65) yang berprofesi sebagai musisi.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.