Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo Regional 25 April 2025

Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 April 2025

Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –

Sidang perdana
kasus dugaan
ijazah palsu
yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (
Jokowi
) berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok
Ijazah Palsu
Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam sidang ini, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Sementara tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, serta tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, hadir bersama kuasa hukum mereka.
Tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga diwakili oleh kuasa hukum.
Irpan menjelaskan bahwa Jokowi sedang menjalankan tugas di Jakarta sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
“Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan,” ungkap Irpan.
Sidang berlangsung cukup alot dan sempat diskors dua kali.
Skorsing pertama berlangsung selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat.
Majelis hakim menemukan kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah. “Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
Setelah waktu yang diberikan habis, skorsing kedua dilakukan saat proses kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.
“Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator,” jelas kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa,
mediasi
akan dilakukan.
Mediasi
ini akan dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/4/2025).
Andika menegaskan harapannya agar Jokowi hadir dalam mediasi, mengingat posisi beliau sebagai pihak prinsipal sangat penting.
“Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir,” ujarnya.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa mediasi memberikan peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
“Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.
“Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” tutup Irpan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.