TRIBUNNEWS.COM – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SR digerebek warga saat keluar dari rumah janda pada Jumat (6/12/2024) lalu.
SR yang telah memiliki istri mengaku menikahi janda secara siri sebulan lalu.
Pernikahan siri tersebut dihadiri ayah janda sebagai wali nikah serta anak tunggal janda sebagai saksi.
Lantaran anak janda masih di bawah umur, warga meminta pernikahan siri diulang karena dianggap tidak sah.
Selain itu, warga meminta istri SR dihadirkan dalam pernikahan siri tersebut.
Pernikahan siri SR dengan janda diulang dengan disaksikan para warga.
Sebelumnya, SR membantah melakukan perzinahan dengan janda karena keduanya telah menikah secara siri.
Janda tersebut merupakan warga desa setempat yang memiliki seorang anak.
“Ga bener itu . Itu istri saya (janda). Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda),” beber SR.
Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah dinyatakan sah secara agama, namun tidak sah secara negara.
Namun, pada pernikahan siri kades SR dengan janda, saksi nikah hanya satu dan masih di bawah umur.
Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.
“Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam.”
“Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya,” tandasnya.
Detik-detik Kades Digerebek
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menjelaskan warga curiga dengan sepeda motor SR yang terparkir di rumah janda anak satu.
Warga kemudian mencari keberadaan SR di rumah hingga tempat nongkrongnya, tetapi tidak ditemukan.
Perzinahan terungkap setelah SR keluar dari rumah janda dan langsung digerebek warga.
“Itu ketahuan motornya itu sekitar jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membuka pintu dan pak kades keluar,” ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
SR dan janda diinterogasi warga yang geram akan tindakan asusila keduanya.
SR membantah melakukan perzinahan dan mengaku telah menikah siri dengan janda tersebut.
Ayah janda membenarkan telah terjadi pernikahan siri.
“Terus kita tanya saksinya siapa, buktinya apa to, Mas. Nah, bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya sendiri (anak si janda)” tuturnya.
Warga menganggap pernikahan siri tidak sah karena hanya disaksikan anak di bawah umur.
Mereka meminta SR menikah kembali dengan persetujuan istri pertamanya.
“Kami lakukan demi menjaga kondusifitas keamanan lingkungan. Kami menyayangkan perbuatan Kades.”
“Sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas,” bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)