TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pradhana Probo Setyarjo, menjadi sorotan setelah meletuskan tembakan peringatan di tengah kerumunan warga pada Senin (23/12/2024) malam.
Tembakan peringatan diarahkan ke langit dan tak melukai warga yang berada di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.
Pradhana Probo Setyarjo terpaksa mengeluarkan senjata api karena mobilnya dihadang dua pengendara sepeda motor.
Kini, dua pelaku penghadangan yang bernama Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42) telah diamankan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, menyatakan Pradhana Probo menggunakan senjata api untuk membela diri.
Menurutnya, penggunaan senjata api yang dilakukan Pradhana Probo sudah sesuai dengan prosedur.
“Pasal 8B pada regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas.
“Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” imbuhnya.
Pihaknya meminta kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan Kajari Kediri telah mengantongi surat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.
Ia menegaskan Kajari Kediri diperbolehkan menggunakan senjata api dalam kondisi terdesak.
Sosok Pelaku Penghadangan
Pelaku penghadangan bernama Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42) merupakan warga Kediri yang menjadi anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin, mengatakan Pradhana Probo Setyarjo telah diperiksa sebagai pelapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pihak tak saling kenal dan aksi pengadangan mobil dilakukan secara spontan.
“Di pertigaan depan SMPN Jalan Diponegoro itu (mobil Kajari) dibuntuti,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).
Kedua pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol mengejar mobil berpelat merah tersebut.
Motif pengadangan yakni pelaku ingin menegur penggunaan mobil dinas di luar jam kerja.
“Motifnya untuk mengetahui alasan penggunaan operasional mobil dinas malam hari,” tukasnya.
Meski berstatus anggota LSM, aksi pengadangan dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Pas di simpang tiga Jalan Imam Bonjol itu mobil berhenti, lalu seorang pengendara motor menarik pengemudi mobil keluar dan satunya lagi memvideo,” terangnya.
Sempat terjadi baku hantam antara kedua pihak yang berakhir dengan tembakan peringatan yang diletuskan Pradhana Probo Setyarjo.
“Makanya dengan sangat terpaksa itu tembakan peringatan, agar pelaku menghentikan aksinya,” sambungnya.
Anak-anak Pradhana Probo Setyarjo yang berada di dalam mobil trauma melihat aksi penghadangan hingga tembakan peringatan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan kedua pelaku melontarkan kata-kata ancaman dan menghadang laju mobil.
“Pak Kajari kaget, apalagi saat itu beliau bersama keluarga. Melihat situasi yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya, beliau akhirnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, istri Pradhana Probo Setyarjo dan anaknya mengalami trauma.
“Anak-anak, terutama yang perempuan berusia tujuh tahun, pasti merasa takut. Namun, alhamdulillah, Pak Kajari tidak mengalami luka serius,” imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMataraman.com dengan judul Update Terkini Viral Keributan Kajari Kediri Hingga Letuskan Senpi: Pelaku Ditangkap Diduga Mabuk
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMataraman.com/Luthfi Husnika) (Kompas.com/Agus Fauzul)