Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fakta Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya, Pimpinan Ponpes jadi Tersangka, Dilakukan 10 Kali – Halaman all

Fakta Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya, Pimpinan Ponpes jadi Tersangka, Dilakukan 10 Kali – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial R (45) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan setelah proses penyelidikan yang mendalam.

“Kami sudah menahan tersangka berinisial R. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah pihak pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

R dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal tentang persetubuhan dengan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Herman.

Dalam penyelidikan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak akhir 2023 hingga November 2024.

Berdasarkan kesaksian korban, aksi bejat tersebut terjadi sebanyak 10 kali di lingkungan pondok pesantren. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Korban yang mengalami trauma berat telah dipulangkan ke rumahnya untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.

“Kami sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak asusila ini,” jelas AKP Herman.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tasikmalaya, melalui perwakilannya Aa Syaepul Milah, mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal tambahan.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf C karena telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan sebagai pimpinan ponpes,” tegasnya.

Ia juga meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara objektif tanpa ada keberpihakan.

“Aparat harus menunjukkan komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual, agar tidak terjadi penyidikan yang berlarut-larut,” tambah Aa.

LBH GP Ansor turut mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya dan dinas terkait untuk segera memberikan perhatian khusus kepada korban. Pendampingan psikologis dan pemenuhan hak-hak anak menjadi prioritas utama. “

Trauma fisik maupun psikologis yang dialami korban harus mendapat perhatian serius. Ini adalah luka yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih,” pungkas Aa.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Minta Polisi Tangani Serius Kasus Asusila Pimpinan Lembaga Pendidikan, Ini Kata GP Ansor Kota Tasik

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Jaenal Abidin)