Liputan6.com, Jakarta Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik, kali ini terkait standar kelayakan dan kebersihan dapur penyedia makanan di Kabupaten Sukabumi.
Hingga awal Oktober 2025, belum ada satupun dari ratusan dapur pelaksana program tersebut yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebuah izin wajib dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengawasan Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman (PPMM) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Solitaire Ram Mozes menjelaskan, proses penerbitan SLHS sedang berlangsung, namun memerlukan tahapan yang sangat ketat.
Menurut Solitaire, dari total kuota 289 dapur MBG untuk Kabupaten Sukabumi, sudah ada 191 unit yang beroperasi dan 8 lainnya segera diluncurkan.
“Dari total tersebut, belum satu pun yang memiliki SLHS. Semuanya masih dalam proses,” ujar Solitaire, Senin (6/10/2025).
SLHS sendiri merupakan dokumen resmi dari instansi kesehatan yang membuktikan bahwa tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan dari Kementerian Kesehatan.
Untuk mendapatkan sertifikat ini, setiap dapur wajib melengkapi lima komponen utama yaitu surat keterangan dari Satuan Pelaksana Program Pemerintah Gizi (SPPG), denah dapur, hasil uji laboratorium, inspeksi kesehatan lingkungan, dan yang tak kalah penting, Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP) bagi para petugas yang terlibat langsung dalam pengolahan makanan.
“Lima dokumen ini adalah keharusan. Tanpa itu, SLHS tidak bisa terbit karena berkaitan langsung dengan standar kelayakan pangan dan sanitasi,” tegasnya.
Sertifikat PKP didapatkan melalui ujian online dengan nilai minimal kelulusan 70, dan secara otomatis menjadi bagian integral dari pengajuan SLHS.
Mengenai kelanjutan operasional dapur yang belum bersertifikat, Solitaire menyerahkan keputusan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dinkes memilih untuk menghargai komitmen perbaikan dari dapur-dapur yang masih dalam proses, asalkan mereka menunjukkan itikad baik dan memenuhi tahapan yang sudah ditentukan, sehingga tidak serta-merta dihentikan.
Namun, dia juga memastikan bahwa penerbitan SLHS bukanlah akhir dari pengawasan. Setelah terbit, Dinkes akan tetap melakukan pemantauan berkala setiap enam bulan.
“Termasuk uji lab dan inspeksi sanitasi ulang, untuk memastikan kualitas makanan bagi anak-anak penerima manfaat MBG benar-benar terjaga dan terjamin keamanannya,” tambahnya.
Menanggapi sorotan publik dan keluhan orang tua siswa mengenai kualitas makanan, Dinkes mengakui adanya tantangan penyesuaian standar higienitas di tahap awal program.
“Program MBG baru berjalan, jadi wajar masih ada proses penyesuaian. Kami terus mendampingi agar semua dapur segera memenuhi standar SLHS dan keamanan konsumsi anak-anak terjamin,” tutup dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362835/original/071049300_1758875634-116962.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)