Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fakta Indonesia berharap cukai minuman kemasan mulai diterapkan 2025

Fakta Indonesia berharap cukai minuman kemasan mulai diterapkan 2025

Jakarta (ANTARA) – Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia berharap pemerintah memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2025.

“Peredaran MBDK yang sangat meluas dan bebas dari cukai begitu meresahkan masyarakat,” kata Ketua Fakta Indonesia Ary Subagyo Wibowo dalam diskusi bertajuk “Mendorong Kebijakan Cukai MBDK: Solusi Masa Depan Kesehatan Indonesia” di Jakarta, Senin.

Karena itu, MBDK perlu dikenakan cukai mulai tahun 2025.

Ary menjelaskan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 47 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari.

Tren kelebihan berat badan (overweight) dan obesitas telah meningkat lebih dari dua kali lipat dalam dua dekade terakhir.

“Penerapan cukai MBDK ini akan menjadi penghasilan negara yang dapat digunakan untuk salah satunya membiayai program Makan Bergizi Gratis,” katanyam

​​​​​Menurut dia, kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus tipe 2 juga meningkat pesat dan kini menjadi penyebab kematian peringkat ketujuh di Indonesia.

“Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga meningkatkan beban ekonomi negara secara signifikan,” kata Ary.

Ia menegaskan, penerapan cukai untuk produk MBDK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di Pasal 194 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penerapan cukai MBDK menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. “Diskusi ini menjadi wujud kepedulian bersama untuk melindungi generasi mendatang dari dampak buruk industri MBDK, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas,” kata Ary.

Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan sebagai moderator diskusi menambahkan, pemberlakuan cukai MBDK diperlukan untuk mengatur pola hidup masyarakat konsumen agar lebih sehat.

“Pemerintah diharapkan segera mengesahkan peraturan tentang pemberlakuan cukai terhadap MBDK,” ujarnya

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, saat ini sudah lebih dari 60 negara yang memberlakukan cukai MBDK.

“Perlindungan kepada warga sangat penting. Terlebih, penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional saat ini paling banyak digunakan untuk membiayai Penyakit Tidak Menular (PTM), termasuk diabetes melitus,” kata Nadia.

Kementerian Kesehatan RI akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya mengonsumsi MBDK berlebihan.

“Tidak kalah penting adalah kami mengingatkan pentingnya pola asuh orang tua kepada anak. Sehingga, mereka tidak dibiarkan mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan,” katanya.

Sarno yang mewakili Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menyampaikan, peraturan pemerintah terkait cukai MBDK telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan (Progsun) Kementerian Keuangan.

“Progsun akan ditetapkan melalui keputusan presiden awal tahun depan. Hal ini memberikan harapan besar bagi kita untuk segera mengesahkan PP Cukai MBDK demi mendukung masa depan kesehatan masyarakat Indonesia,” katanya.

Diskusi diikuti, Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Komunitas Kampung Sehat. Pada kesempatan itu dilakukan peluncuran re-design website resmi Fakta Indonesia, www.fakta.or.id.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024