Fakta-fakta Bentrokan di Kemang: 10 Tersangka, Senjata Baru, dan Motif Rebutan Lahan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus bentrokan dua kelompok di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025), kini memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah senjata tajam serta senapan angin yang diduga baru dibeli.
Kericuhan terjadi pada pagi hari dan berlangsung sekitar 10 menit. Aksi saling lempar batu dan penggunaan senjata sempat menyebabkan kemacetan.
Polisi menetapkan total 10 tersangka, termasuk Anis (42) sebagai pimpinan penyerangan.
Sebanyak delapan orang ditangkap di dua lokasi berbeda, dan dua orang lainnya, RTA (58) dan WRR (21), menyerahkan diri.
“Untuk orang yang kita amankan dan terbukti, ada di belakang kita itu sebanyak 10 orang,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih, Jumat (2/5/2025).
Polisi menyebut penyerangan dilakukan secara terorganisir. Senjata tajam dan senapan angin disiapkan sebelumnya dan disimpan di mobil kuning yang terparkir di lokasi kejadian.
“Jadi mereka sebelumnya, dia sudah persiapkan betul ya senjata ini sudah dipersiapkan kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut,” jelas Murodih.
Menurut penyelidikan, bentrokan terjadi karena klaim lahan kosong yang saling tumpang tindih antara kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak yang membawa sertifikat resmi.
“Menurut hasil penyelidikan, itu memang ada perebutan lahan,” kata Murodih.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar berujar, kelompok penyerang disebut sebagai pihak yang disewa oleh pemilik lahan bersertifikat.
“Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan pihak yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ujar Igo.
Barang bukti yang disita berupa empat senapan angin jenis PVC, tiga parang, serta satu mobil kuning yang digunakan untuk membawa senjata.
Selain itu, polisi juga menyita delapan ponsel dan enam pakaian pelaku.
“Baru dibeli barangnya, sajamnya juga baru dibeli. Bisa dilihat di situ masih ada stiker,” kata Igo.
Kini, sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata.
Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Larissa Huda, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fakta-fakta Bentrokan di Kemang: 10 Tersangka, Senjata Baru, dan Motif Rebutan Lahan Megapolitan 2 Mei 2025
/data/photo/2025/05/02/68149baf48edc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)