Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral di media sosial.
Surat yang berkop Polsek Metro Menteng itu ditujukan kepada salah satu pengusaha hotel di Jakarta Pusat, berisi permohonan “partisipasi Lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Dalam surat tersebut tercantum empat nama, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
Bahkan, surat tersebut mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi terkait permintaan THR tersebut.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, dengan tegas membantah legalitas surat itu.
Ia menegaskan, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihaknya.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujar Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Menurut Rezha, kop surat, nomor surat, serta stempel dalam edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Polsek Menteng.
Menanggapi hal ini, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Aipda Anwar, yang merupakan Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui bahwa ia menyebarkan surat permintaan THR tersebut atas inisiatif pribadi.
“Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.
Sebagai bentuk sanksi, Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” lanjut Rezha.
Sementara itu, tiga nama lain yang turut tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana individu dalam institusi penegak hukum bisa memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
(Reporter: Rachel Farahdiba Regar | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel Megapolitan 25 Maret 2025
/data/photo/2024/03/20/65fa9870a5ee0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)