Setelah menggasak sejumlah barang berharga milik korban, P dan R kemudian berupaya untuk menjualnya serta melarikan diri dari kejaran polisi. Salah satu mobil milik korban digadaikan kepada salah seorang bernama Evan, yang ada di handphone milik Budi Awaludin.
“R menghubungi Evan menggunakan handphone milik Budi untuk menggadaikan mobil pikap tersebut. R menerima uang gadai sebesar Rp14 juta dari Evan yang ditransfer ke rekening Dana milik Budi,” ucap dia.
Hendara mengatakan, R dan P juga telah mencoba menjebak Evan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap mereka dengan cara menyerahkan satu mobil lainnya milik korban. Mobil sedan itu pun sengaja diparkirkan di depan rumah Evan oleh R dan kemudian melarikan diri.
“R juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sachroni. Kemudian P menarik uang Rp10 juta dari akun Dana Budi di BRILink Jatibarang,” kata dia.
Hendra mengatakan, tindak pidana pembunuhan berencana itu dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337175/original/015023700_1756887905-1000936058.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)