Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks-Kapolres Ngada, Korban Kini jadi Tersangka, Kok Bisa?

Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks-Kapolres Ngada, Korban Kini jadi Tersangka, Kok Bisa?

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengungkap sejumlah temuan dalam kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Maret lalu. Salah satu temuan menyebutkan keterlibatan F dalam rantai peristiwa.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa F pertama kali bertemu Fajar melalui perantara seorang perempuan berinisial V. V meminta F untuk berpura-pura menjadi siswi SMP, yang kemudian disanggupi F, tanpa mengetahui kecenderungan Fajar terhadap anak di bawah umur.

“F kemudian diminta untuk mencari anak perempuan yang lebih muda, dengan dalih Fajar suka bermain dengan anak-anak. F lalu membawa anak perempuan berusia 6 tahun kepada Fajar,” ujar Uli dalam pemaparannya.

Tanpa sepengetahuan F, anak tersebut menjadi korban pencabulan yang direkam oleh Fajar. Komnas HAM juga mengungkap, Fajar memiliki setidaknya delapan video asusila yang diunggah ke situs gelap (dark web).

Atas kasus ini, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap Fajar dan F dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya bagi para korban